Kamis, 25 Mei 2023

Tangkap Pelaku Curanmor, Unit Reskrim Polsek Cikande Amankan 4 Unit Sepeda Motor Hasil Curian


Serang // GebrakNasional.com - Unit Reskrim Polsek Cikande Polres Serang menangkap satu orang laki-laki pelaku pencurian  kendaraan sepeda motor (Curanmor) saat sedang membawa sepeda motor hasil curiannya.


Pelaku pencurian sepeda motor yang ditangkap berinisial ZA (41) warga desa Pasir Muncang, Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang, dan juga diamankan 4 Unit Sepeda Motor diantaranya 1 unit R2 Yamaha Jupiter Z CW warna biru  dengan Nopol: A-6557-FP, 1 unit R2 Honda Vario warna merah, 1 unit R2 Yamaha Mio warna hitam, 1 unit R2 Honda Spacy warna biru.


Kapolsek Cikande Kompol Andhi Kurniawan pada Kamis (25/5) menyampaikan, pelaku ZA ditangkap di depan Alfamart Kampung Asem Desa. Cikande Kec. Cikande Kab. Serang pada Jum'at (19/05) sekira jam 03.00 Wib.


“Pada saat itu anggota Reskrim Polsek Cikande sedang berpatroli dan mendapati seorang laki-laki Pelaku ZA yang sedang mendorong kendaraan sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru, melihat hal tersebut anggota Reskrim Polsek Cikande langsung mendatangi laki-laki tersebut dengan menanyakan perihal apa yang terjadi kepadanya, kemudian laki-laki tersebut mengatakan bahwa dia sedang kehabisan bahan bakar. Selanjutnya anggota Reskrim Polsek Cikande langsung memegang kendaraan tersebut pada bagian mesin dan di dapati mesin kendaraan tersebut dalam keadaan dingin dan melihat wajah pelaku ZA mulai gelisah,” jelas Kapolsek Cikande.


Selanjutnya, Andhi mengatakan bahwa anggota Reskrim Polsek Cikande membawa pelaku ZA untuk dimintai keterangan lebih lanjut. "Dikarenakan curiga dengan hal tersebut, anggota Reskrim Polsek Cikande langsung membawa Pelaku ZA ke Kantor Polsek Cikande untuk di tanyai dan di interogasi perihal surat-surat atau kelengkapan kendaraan tersebut, namun pada saat di interogasi di ruang Reskrim Polsek cikande, Pelaku ZA tidak dapat menunjukan surat-surat kendaraan dan mengakui bahwa kendaraan tersebut adalah kendaraan yang baru di dapatkan oleh Pelaku ZA dengan cara mencuri di Kampung Kaman Pasir Desa Cikande, Kecamatan Cikande Kabupaten Serang," Ungkap Andhi.


Kemudian dari hasil pengembangan, unit Reskirm Polsek Cikande juga berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor lainnya sebagai barang bukti. “Modus yang dilakukan pelaku dalam melakukan aksinya, pelaku menyasar kendaraan sepeda motor yang tidak di kunci stang. Saat ini tersangka sudah ditahan di rutan Polsek Cikande untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Andhi. (Wie/Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top