Serang // GebrakNasional.com - Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang kembali menangkap pengedar pil koplo yakni GR (25), warga Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Tersangka GR ditangkap di Jalan Raya Ciruas-Petir, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, oleh petugas yang melakukan undercover buyer atau menyamar sebagai pembeli.
"Dari tersangka GR, Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan lebih dari 700 butir pil tramadol dan hexymer yang ditemukan dalam tas kecil," terang Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kepada media, Sabtu (27/5/2023).
Kapolres menjelaskan tersangka GR ditangkap pada Senin (22/5) sekitar pukul 23.30 WIB. Penangkapan terhadap tetsangka tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.
"Dari informasi masyarakat, warga Kota Serang yang mengaku pengangguran ini diketahui sering melakukan transaksi pil koplo," kata Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu.
Berbekal dari informasi tersebut selanjutnya personil Satresnarkoba yang dipimpin Aipda M Marziska mengatur strategi dengan melakukan undercover buyer dengan memesan obat dari tersangka GR.
"Gayung bersambut, sesuai waktu dan tempat yang disepakati pada Senin (22/5) sekitar pukul 23.30, petugas menemui tersangka di lokasi yang ditentukan. Tersangka langsung ditangkap saat menyerahkan obat kepada petugas," ungkap Kapolres.
Dari tangan tersangka GR ini, kata Kapolres, petugas berhasil mengamankan 692 butir pil Hexymer dan 95 butir Tramadol. Selain obat, juga diamankan uang Rp 70 ribu, handphone dan tas kecil.
Tersangka berikut barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan, GR mengaku sudah melakukan bisnis sabu selama satu bulan dengan dalih keuntungannya digunakan untuk kebutuhan hidup lantaran tidak mempunyai pekerjaan.
"Tersangka mengakui membeli obat keras tersebut seharga Rp 800 ribu dari SG (DPO) warga Tanah Abang, Jakarta Pusat. Tersangka mengaku baru 1 bulan melakukan bisnis pil koplo karena terdesak kebutuhan ekonomi," tambah Michael K Tandayu.
Atas perbuatannya, tersangka GR dijerat Pasal 197 jo Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
(Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar