Serang // GebrakNasional.com - Kapolresta Serkot Polda Banten bersama rekan media laksanakan Presscon ungkap Kasus Pelaku Perkosaan disertai Pencurian dengan kekerasan, Rabu (24/05).
Kapolresta serkot Polda Banten Kombes Pol. Sofwan Hermanto, S.I.K.., M.H., M.I.K., Bersama Kasat Reskrim Polresta Serkot Akp. Mochamad Nandar, S.I.K., Membenarkan bahwa telah terjadi peristiwa yang melawan Hukum dan Personel Satreskrim Polresta Serkot berhasil Mengamankan Pelaku Perkosaan disertai Pencurian dengan kekerasan.
Personel Satuan Reserse kriminal Polresta Serkot telah berhasil menangkap Pelaku Pemerkosaan.
Dimana awalnya korban baru kenal dengan pelaku melalui aplikasi media sosial Facebook, kemudian korban dijemput oleh pelaku di gang dekat rumah korban menggunakan sepeda motor matic warna hitam untuk jalan-jalan ke Banten Lama, setelah melintasi pertigaan Sawah Luhur, pelaku tidak berbelok kearah Banten Lama melainkan ke Arah Terondol.
Korban sempat bertanya kepada pelaku namun pelaku menjawab dirinya mau mengambil sesuatu terlebih dahulu. Saat melintasi jalanan perumahan visenda melalui jalan kampung dan jalan sepi menyusuri kebun, pelaku berhenti di semak-semak rerumputan dari situ korban curiga dan langsung loncat dari sepeda motor pelaku.
Kemudian pelaku langsung mengejar korban dan menarik baju korban, langsung diseret ke semak-semak yang berada di samping gudang kosong, di semak-semak tersebut korban membuka paksa pakaian korban.
Lalu korban berteriak meminta tolong, namun pelaku membekap korban menggunakan tangan namun digigit oleh korban, kemudian tangan korban dibalas gigit oleh pelaku, setelah itu pelaku membenturkan beberapa kali punggung korban ke tanah dan menduduki wajah korban sampai korban lemas dan tidak sadarkan diri.
Kemudian pelaku menyetubuhi korban, disaat korban tidak sadarkan diri setelah pelaku melampiaskan hasratnya, selanjutnya pelaku mengambil Handphone korban dan langsung meninggalkan korban dalam keadaan tidak berdaya di TKP.
Kemudian pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2023, Personel Satreskrim Polresta Serkot melakukan Penangkapan yang dimana keberadan pelaku sudah di ketahui dan menjembut pelaku tersebut untuk dibawa ke Satreskrim Polresta Serkot untuk diproses hukum lebih lanjut.
Inisial Pelaku JF (23)
Lahir diSerang, 05 Maret 2000
Pekerjaan Pedagang
Alamat Lingkungan Cilampang,Unyur
Inisial Korban R.S. (19)
Lahir diserang, 16 Januari 2004
Pekerjaan Tidak Bekerja
Alamat Kp. Sontrol,Tanara
Pelaku dapat dikenakan Pasal 285 Jo. Pasal 365 KUHPidana. Tutup Kapolresta Serkot Kombes Pol. Sofwan. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar