Serang // GebrakNasional.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Serkot (Serang Kota) melakukan pembahasan mengenai larangan dakgar (penindakan pelanggaran) lantas secara stasioner (razia) , Kamis (18/5/2023).
Pembahasan yang dilakukan via zoom meeting bersama Ditlantas Polda Banten itu dipimpin langsung oleh Kasatlantas Polresta Serkot Kompol Try Wilarno bersama seluruh jajarannya di Kantor Satlantas Polresta Serkot.
Kasatlantas Polresta Serkot, Kompol Try Wilarno mengatakan, bahwa kegiatan tersebut merupakan pemberian arahan dari Ditlantas Polda Banten untuk personel Satlantas Polresta Serkot berkaitan dengan larangan dakgar secara stasioner (razia).
"Jadi kegiatan ini saya bersama seluruh jajaran Polresta Serang Kota diberikan arahan dari Ditlantas Polda Banten berkaitan larangan dakgar lantas yang nanti harus dilakukan secara stasioner," kata Try dalam keterangannya.
Try mengaku, dalam paparan tersebut, Ditlantas Polda Banten menyampaikan beberapa hal mengenai teknis dan mekanisme soal larangan dakgar lantas secara stasioner jelang diberlakukannya kembali tilang manual.
"Tadi ada banyak arahan yang disampaikan, tentu ini kaitannya dengan nanti pelaksanaan bagi personel saat bertugas di lapangan," ujarnya.
Ia pun berharap, pembahasan mengenai larangan dakgar lantas secara stasioner dari Ditlantas Polda Banten bisa lebih dipahami oleh seluruh jajaran Satlantas Polresta Serkot dalam menjalankan tugas sesuai SOP (standar operating procedur).
"Tentu ini biar para personel lebih tau dan mengerti mengenai SOP saat nanti bertugas di lapangan sehingga tidak terjadi hal-hal di luar prosedur penindakan," tandasnya. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar