Pandeglang // GebrakNasional.com - Penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba gencar dilakukan Polsek jajaran Polres Pandeglang Polda Banten. Hal itu terbukti saat Polsek Labuan Polres Pandeglang Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang yang diduga dilakukan MM (21), Pelajar, warga Kp. Citanggok, RT 003 RW 007, Ds. Teluk, Kec. Labuan, Kab. Pandeglang, Jumat (27/05/2023).
Kasus peredaran narkoba tersebut berhasil diungkap Polsek Labuan Polres Pandeglang Pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023 sekira pukul 18.30 wib saat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di desa Teluk Labuan, karena terdapat seorang pemuda yang diduga mengedarkan obat yang tidak memiliki izin edar.
Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Polsek Labuan Polres pandeglang langsung menindaklanjutinya dengan segera menuju ke lokasi yang di sebutkan informan, sesampainya di lokasi yang di sebutkan Tim Opsnal bertemu dengan MM dan Tim pun langsung melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terlapor.
Benar saja ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa 697 butir obat merk TRAMADOL HCl berbentuk lempengan yang diduga tidak memiliki izin edar di dalam saku celana terlapor.
“Betul, kami berhasil melakukan pengungkapan kasus pengedar obat-obatan terlarang yang dilakukan oleh terduga pelaku MM dengan barang bukti 697 butir obat merk TRAMADOL HCl siap edar,” ujar Kapolsek Labuan Kompol Jaenudin saat di konfirmasi, Sabtu (27/05).
“Saat ini terduga pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Labuan Polres Pandeglang guna kepentingan penyidikan dan mempertanggung jawabkan atas perbuatannya,” tutupnya. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar