Jumat, 12 Mei 2023

Polres Pandeglang Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

 


Pandeglang // GebrakNasional.com - Kepolisian Resor Pandeglang berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di salah satu desa dalam kabupaten Pandeglang.


Adapun pelakunya seorang pria berinisial J (22) warga Kp. Rancasadang, Rt/Rw 003/006 Desa/Kel Cikalong, Kec.Cibitung, Kab. Pandeglang.


Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah didampingi Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton saat dikonfirmasi, Jumat (12/5/2023).


"Jadi singkatnya pelaku masuk melalui pintu belakang yang tidak dikunci menemui korban dengan alasan meminjam charger, kemudian pelaku menindih badan korban sambil membuka celana korban dan melakukan persetubuhan, korban berteriak hingga terdengar oleh saksi, Sehingga atas peristiwa tersebut pelapor melaporkan terlapor ke pihak Kepolisian guna penyidikan lebih lanjut," ujarnya.


Pelaku diamankan oleh anggota Polsek Cibaliung Polres Pandeglang pada hari Kamis tanggal 04 Mei 2023, di Kp. Rancasadang Desa Cikalong Kec. Cibitung Kab. Pandeglang diduga telah melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul dibawah umur, kemudian di serahkan kepada unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang guna penyidikan lebih lanjut.


Dalam kasus ini polisi juga telah menyita barang bukti berupa satu buah baju switer lengan Panjang warna pink, satu buah celana Panjang warna putih motif bunga-bunga, satu buah BH warna coklat, satu buah CD warna pink dan satu buah mini set warna coklat muda.


Atas perbuatannya, tersangka J dikenakan pasal tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah menghimbau kepada seluruh orangtua agar lebih waspada dan mengawasi pergaulan anak, dan cara berpakaian anak-anak yang masih dibawah umur.


"Kita menghimbau kepada seluruh orang tua agar waspada terhadap orang tidak dikenal, upayakan tidak keluar rumah sendiri pada malam hari, hindari memposting foto -foto yang mengunakan pakaian terbuka di medsos." pungkas Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah. (Wie/Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top