Kamis, 04 Mei 2023

Polres Pandeglang Tangkap Pelaku Peredaran Ribuan Pil Hexymer

 


Pandeglang // GebrakNasional.com - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Pandeglang, menangkap tiga remaja karena kedapatan membawa ribuan butir pil hexymer di wilayah itu.


Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah melalui Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana, mengatakan tersangka yang ditangkap ini ialah MN (20) dan IM (29) warga desa Pagelaran, serta I (22) warga Tambora Jakarta Barat.


"Tersangka MN ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang saat di kediaman, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 31 butir Hexymer yang disimpan didalam bungkus rokok," kata dia.


Dia menjelaskan, pil hexymer termasuk dalam psikotropika golongan IV yang peredarannya memerlukan resep dokter, di mana jika dikonsumsi secara berlebihan dapat menimbulkan efek ketergantungan kepada pemakainya.


Tersangka MN sendiri saat ditangkap oleh petugas Satres Narkoba Polres Pandeglang dan melakukan introgasi, kata dia, mendapatkan barang tersebut dari temannya (IM).


Setelah dilakukan pengembangan, petugas kemudian menangkap (IM) di desa yang sama serta melakukan penggeledahan yang mengamankan ribuan butir hexymer. Setelah itu (IM) juga mengaku bahwa mendapatkan barang tersebut dari seseorang di Jakarta Barat.


Keesokan hari, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang  mengamankan (I) di toko kosmetik di jalan Stasiun Angke kelurahan jembatan lima kecamatan Tambora dan mengamankan barang bukti Obat merk Tramadol sebanyak 17.000 (tujuh belas ribu) butir dan Obat merk  Hexymer sebanyak 10.356 (sepuluh ribu tiga ratus lima puluh enam) butir.


Atas perbuatan itu, tersangka dikenakan Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), UU. RI. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah di ubah dengan UU. RI. No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai disebut Perpu No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja subsider pasal 62 UU. RI. No. 5 tahun 1997, tentang psikotropika juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun dan denda sebanyak 1,5 Milyar.

(Wie/Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top