Pandeglang // GebrakNasional.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang mengamankan tersangka pengedar sabu di Kampung Ciekek Masjid, RT.002 RW.001, Kelurahan Karaton, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, Kamis (11/05/2023), pukul 23.30 Wib.
Kasat Resnarkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana mengatakan informasi awal adanya peredaran Narkotika di wilayah Majasari, mereka dapatkan dari masyarakat kemudian Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba.
"Personel Satresnarkoba Polres Pandeglang mengamankan seseorang yang diduga tersangka inisial MT (27) warga Kampung Ciekek Masjid II, RT.001 RW.002, Kelurahan Karaton, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Dari tangan MT ditemukan 17 (tujuh belas) bungkus paket shabu," kata AKP Ilman, Minggu (14/05/2023).
Pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023, sekitar jam 23.30 WIB bertempat di dalam rumah saudara AGI yang beralamat di Kampung Ciekek Masjid, RT.002 RW.001, Kelurahan Karaton, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, Satresnarkoba Polres pandeglang mengamankan MT, dan pada saat di tangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Pandeglang dilakukan penggeledahan badan tersangka kemudian di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang warna hitam bertuliskan GOZEAL yang di dalamnya terdapat 17 (tujuh belas) bungkus paket shabu, 1 (satu) buah timbangan warna hitam merk POCKET SCALE, 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 5 (lima) lembar plastik klip bening klip dan 1 (satu) buah potongan sedotan yang tersimpan di lantai rumah, kemudian di temukan 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna MONLIGHT SHADOW yang sedang di pegang oleh pelaku dengan tangan kanannya.
"Di badan MT, personel temukan BB sabu sebanyak 17 Paket. Untuk tersangka MT masih kami dalami. Jadi saat ini tersangka sudah diamankan ke Mako Polres Pandeglang untuk diproses hukum lebih lanjut," ujar AKP Ilman Robiana.
Terhadap tiga tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar