Kamis, 11 Mei 2023

Polda Banten Ikuti Vicon Terkait Evaluasi Penyampaian LHKPN Tahun Laporan 2022


Serang // GebrakNasional.com - Irwasda Polda Banten Kombes Pol Eko Kristianto mengikuti rapat secara virtual pimpinan Irwasum Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri terkait Evaluasi penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun laporan 2022 yang dilaksanakan di Ruang Vicon pada Kamis (11/05).


Rapat tersebut diikuti juga oleh Kabagbinkar Biro SDM Polda Banten AKBP Atot Irawan, personel Bidpropam Polda Banten dan personel Itwasda Polda Banten.




Dalam arahannya, Ahmad Dofiri menjelaskan terkait latar belakang LHKPN yaitu terbitnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas kurupsi, kolusi dan nepotisme yang menyebutkan bahwa setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat. “Berkaitan dengan hal tersebut, penyampaian LHKPN ini merupakan langkah pencegahan dini terhadap terjadinya tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme, pencegahan penyalahgunaan wewenang, bentuk transparansi penyelenggara negara dan penguatan integritas aparatur negara,” ucap Dofiri.


Lanjut Dofiri, ia juga mengatakaan bahwa LHKPN ini dapat dijadikan pertimbangan dalam pembinaan SDM meliputi promosi jabatan, mutasi, sekolah maupun dalam pemberian penghargaan. “Kasatker/Kasubsatker melalui tim pengelola LHKPN di lingkungan masing-masing Satker, agar menginventarisir personel yang wajib lapor dan personel wajib lapor yang belum menyelesaikan LHKPN namun sudah mutasi ke Satker lain,” ujar Dofiri.


Terakhri, Dofiri mengingatkan kepada seluruh personel Polri untuk segera menyelesaikan kepatuhan LKHPN tahun 2022. “Kepada 758 personel Polri yang belum melaksanakan kewajibannya, agar segera menyelesaikan kepatuhan LHKPN tahun 2022 paling lambat akhir Mei 2023, laksanakan monitoring kerja tim pengelola LHKPN dilingkungan Satker/Subsatker masing-masing, serta evaluasi secara periodik,” tutup Dofiri. (Wie/Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top