Serang // GebrakNasional.com - Biro SDM Polda Banten gelar Focus Group Discussion (FGD) Penelitian dari Puslitbang Polri (Bidang Tugas dan Pembinaan) tentang “Strategi Pencegahan Bunuh Diri di Kalangan Anggota Polri” di wilayah hukum Polda Banten dan jajaran yang dilaksanakan di Aula Serbaguna Polda Banten pada Senin (22/05).
Kegiatan di pimpin Analisa Utama Puslitbang Polri Kombes Pol Dr. Endro Sulaksono
didampingi Karo SDM Polda Banten Kombes Pol M. Dwita Kumu Wardhana didampingi PJU Polda Banten serta peserta kegiatan.
Analisa Utama Puslitbang Polri Kombes Pol Dr. Endro Sulaksono mengatakan. “Fenomena bunuh diri, telah menjadi perhatian publik, terjadi di beberapa belahan negara serta di halangan institusi maupun masyarakat, terjadinya bunuh diri, karena korban tidak mampu mengelola solusi masalah berdampak
mengganggu kejiwaan dan menjadi tekanan hidupnya, keputusan korban bunuh diri karena adanya keinginan kuat untuk lari dari kesadaran yang menyakitkan atas kegagalan, kurang hadirnya orang tua untuk solusi baginya,” ucapnya.
Endro menuturkan terdapat beberapa tanda-tanda depresi. “Terdapat dua tanda depresi yaitu aspek psikologi diantaranya selalu merasa bersalah dan menyalahkan dirinya, merasa cemas dan khawatir yang berlebihan, sering putus asa, rendah diri, dan tidak berharga, suasana hatinya buruk dan sedih secara berkelanjutan. Aspek Fisik pada penderita Depresi diantaranya tidak nafsu makan, sering merasa kelelahan dan tidak bertenaga, susah tidur, merasa pusing atau nyeri yang tidak jelas penyebabnya, gerakan tubuh dan bicaranya lebih lambat dari biasanya, berat badan turun atau malah naik drastis, tidak ada gairah seksual,” terang Endro.
“Penyebab terjadinya Depresi ialah masalah ekonomi hutang, pinjol, pemenuhan gaya hidup, masalah asmara seperti perselingkuhan, kehilangan orang tercinta, masalah keluarga seperti KDRT, perceraian, cekcok, masalah penyakit jantung, kanker, diabetes, darah tinggi,” tambah Endro.
Endro mengatakan kasus bunuh diri dilapangan Polri mengalami kenaikan dari tahun 2022. “Kasus bunuh diri di kalangan Polri pada tahun 2023 sebanyak 14 kasus sedangkan tahun 2022 sebanyak 8 kasus,” jelas Endro.
Terakhir Endro mengatakan sesuai instruksi Wakapolri, jajaran SDM agar melakukan langkah langkah pencegahan. “Instruksi Wakapolri pada April 2023 diperlukan penelitian untuk hasilkan rehomendasi strategi pencegahan, ST Kapolri Nomor 963, 8 Mei 2023 kepada pengemban fungsi SDM jajaran Mabes Polri sampai Polda untuk melakukan langkah sebagai berikut melaksanakan pelayanan kesehatan mental, melakukan tim konselor, melakukan pembinaan psikologi dengan membuka ruang komunikasi ruang komunikasi, mengaktifkan pola pengasuhan dalam sistem monitoring, melakukan mapping permasalahan anggota dalam memfasilitasi penguatan imunitas, melakukan pengawasan terhadap personel, meningkatkan kepedulian, mengevaluasi kepemilikan senjata api,” tutup Endro.
(Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar