Serang // GebrakNasional.com - Sat Lantas Polresta Serkot Melayani masyarakat, dengan memberikan pelayanan Pembutan atau perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM), Sabtu (27/05).
Layanan SIM ditentukan sejak pukul 08.00 wib hingga pukul 14.00 wib setiap harinya.
Masyarakat Yang Ingin Membuat Sim dengan syarat usia minimal 17 tahun sebagaimana batas usia layak menerima SIM.
"Kami terus berupaya melayani masyarakat dengan mempermudah dan mendekatkan diri ke masyarakat yang membutuhkan pelayanan kami," kata Kasat Lantas Polresta Serkot, Kompol Tri Wilarno. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar