Pandeglang // GebrakNasional.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang meringkus 1 orang pria atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Pria itu adalah AH alias Koper (25) warga Kampung Cikadu,Desa Cikadu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Senin (03/04)
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah melalui Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana menjelaskan AH alias Koper ditangkap karena diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu, pelaku dibekuk saat akan melakukan transaksi narkotika di dalam rumah ER yang beralamat di Kampung Marapat Warung,, Desa Karyabuana, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten
“Tersangka AH ditangkap pada Jum’at tanggal 31 Maret 2023, sekitar jam 22.06 WIB saat hendak melakukan transaksi Narkotika jenis sabu” kata Ilman Robiana
Dari penangkapan itu , polisi mendapati barang bukti narkotika jenis sabu, Dengan berat brutto + 2,14 gram yang dikemas dalam bekas snack chiki bertuliskan Panser yang di dalamnya terdapat 9 bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Shabu yang masing-masing di bungkus menggunakan potongan sedotan warna hitam.
“ Kami mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu , Dengan berat bruto berat brutto + 2,14 gram yang dikemas tersangka dala plastic klip bening dan sembunyikan di dalam kemasan makanan ringan atau snack,” tutur Ilman Robiana
Selain itu, Polisi lakukan interogasi terhadap saudara AH Alias KOPER dan mengaku bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut didapatkan dari saudara M.
Tersangka berikut barang bukti di bawa ke Polres Pandeglang untuk kepentingan penyelidikan.kasusnya masih terus dikembangkan untuk mengungkap dan menangkap tersangka lainnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
“Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara” tandas Ilman Robiana. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar