Cilegon // GebrakNasional.com - Temuan Satgas saber pungli polres cilegon tentang Tiket parkir SPM R2 di Fasilitas umum (Trotoar) jalan yang diduga sebagai Pungutan Liar terhadap pengunjung Wisata Pantai Anyer.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kasat Reskrim polres Cilegon AKP Mochmad Nandar menjelaskan bahwa Pada hari Minggu tanggal 23 April 2023,jam 15.00 wib di Jl. Raya Anyer Bandulu Tepatnya depan Hotel Marbella Desa Bandulu Kecamatan Anyer Kabupaten Serang satgas Gakkum telah mengamankan 3 (tiga) orang yang di duga telah melakukan pungutan liar parkir Sepeda motor diatas trotoar kepada masyarakat yang sedang wisata pantai
Nandar "menjelaskan bahwa dalam kegiatan tersebut berhasil mengamankan 3 orang juru parkir di trotoar yang diduga melakukan Pungutan Liar dengan identitas sebagai berikut MI (25),warga Ranca lembang Desa Bandulu Kecamatan Anyer Kabupaten Serang.SHE (41) warga Lingkungan Jombang kali Kelurahan Masigit Kecamatan Jombang Kota Cilegon. Dan DS (51) Kampung Sirih lor Desa Bandulu Kecamatan Anyer Kabupaten Serang" Ujarnya.
Dari ke 3 orang juri parkir tersebut dapat diamankan barang bukti hasil pungli dari parkir ilegal berupa
39 (tiga sembilan) Lembar tiket parkir "Bapak Aning ",65 (enam puluh lima) Lembar tiket parkir "KR",Uang tunai Rp. 714.000,- (Tujuh ratus empat belas ribu rupiah) dari Hasil Tiket Parkir "KR" dan Uang tunai Rp. 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribi rupiah) dari hasil tiket Parkir " Bapak Aning "tegasnya.
Menurut nandar "Jalan trotoar yang berada di sebrang Hotel Marbella Desa Bandulu Kecamatan Anyer Kabupaten Serang merupakan Jalan Fasilitas Umum Milik Pemerintah, yang berfungsi untuk Pejalan Kaki.
Ke 3 (tiga) Orang juru parkir ilegal yang diamankan telah melakukan pemanfaatan jalan trotoar yang difungsikan sebagai lahan Parkir Sepeda Motor R2 dengar memasang tarif tiket Rp. 10.000,- (sampai pulang) kepada pengunjung wisata pantai,Pengelola parkir tidak memiliki Ijin parkir dari Pemerintah daerah dan dari Tiket Rp.10.000,- /kendaraan tidak membayarkan pajak Daerah dan Hasil dari Parkir digunakan untuk kebutuhan pribadi antara pengelola dengan Juru parkir, belum ditemukan fakta fakta adanya uang yang disetorkan kepada oknum ASN maupun pejabat Desa.
Kegiatan pemungutan Parkir dengan memanfaatkan trotoar sudah berjalan +/- 2 bulan,Pengelola parkir KR Saudari PH, Pengelola parkir " Bapak Aning " saudara UU.
Bahwa pungutan parkir dilakukan tanpa ada paksaan maupun kekerasan, namun pungutan uang dari pengunjung wisata yang memarkirkan kendaraan ditrotoar jalan milik pemerintah merupakan pelanggaran dalam ketentuan Perda no. 8 tahun 2018 tentang pajak daerah Kabupaten Serang jo. Peraturan Bupati serang no. 7 tahun 2021 tentang perubahan atas perbup no. 49 tahun 2018 ttg penyelenggara fasilitas parkir diluar ruang milik jalan di Kabupaten Serang.
Tindakan satgas saber pungli sat Reskrim Polres Cilegon atas kejadian tersebut Melakukan Interogasi /permintaan keterangan,Melakukan koordinasi dengan DPMPTSP Kabupaten Serang dan Dispenda Kabupaten Serang.
Dalam rangka Penyelidikan terhadap peristiwa yang diduga sebagai Pungli didasari dengan Pasal Persangkaan 368 KUHPidana jo Perda no. 8 tahun 2018 ttg pajak daerah Kabupaten Serang jo. Peraturan Bupati serang no. 7 tahun 2021 tentang perubahan atas perbup no. 49 tahun 2018 tentang penyelenggara fasilitas parkir diluar ruang milik jalan di Kabupaten Serang."tutup AKP Mochmad Nandar selaku kasat Reskrim polres Cilegon Polda Banten. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar