Pandeglang // GebrakNasional.com - Unit Reskrim Polsek Patia Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud Pasal 303 KUH Pidana, Minggu (9/04/2023).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat dan dituangkan dalam Laporan Polisi No : LP/A/01/IV/2023/SPKT/Sek. Patia/Res. Pdg/Banten, tanggal 09 April 2023, dan waktu kejadian Minggu 09 April 2023, sekitar Jam 01.00 Wib.
"Ya.! benar Kami berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian di tempat kejadian Kampung Cibungur Masjid RT. 006 RW. 002, Desa Cibungur, Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten," terang AIPDA Ahmad Ali Sonaji PS. Kanit Reskrim Polsek Patia .
Ahmad Ali Sonaji menyebutkan beberapa pelaku diantara Maspi warga Desa yang tinggal di Kampung Camara Desa Padaherang, Kecamatan Angsana, Sanusi warga desa Cibungur Kecamatan Sukaresmi, dan Usep seorang Nelayan
Asal Kampung Sidamukti Desa Sidamukti Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten. Pandeglang Provinsi Banten.
"Kami sita Barang Bukti 1 (satu) Bungkus Kartu jenis Domino, 1 (satu) Lembar Karpet lantai warna Biru Coklat bermotif Barby, 6 (enam) Lembar uang pecahan Rp.100.000, -(Seratus ribu rupiah), 1 (satu) Lembar uang pecahan Rp. 50.000, -(Lima puluh ribu rupiah), 4 (empat) Lembar uang pecahan Rp. 10.000, - (Sepuluh ribu rupiah), 12 (dua belas) Lembar uang pecahan Rp. 5000,- (Lima ribu rupiah), 41 (empat puluh satu) Lembar uang pecahan Rp. 2.000, - (dua ribu rupiah), dan 3 (tiga) Lembar uang pecahan Rp. 1.000, - (Seribu rupiah)," katanya.
Masih dikatakan Ahmad Ali Sonaji kronologi penangkapan kepolisian sektor Patia mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi tindak pidana perjudian di Kampung Cibungur Masjid RT. 006 RW. 002, Desa Cibungur, Kecamatan. Sukaresmi Kabupaten. Pandeglang. Provinsi Banten, dan masyarakat merasa resah, kemudian anggota reskrim polsek Patia langsung ke tempat kejadian dan berhasil menangkap para pelaku, dan dua orang yang bermain judi Sdr. Yanto dan Sdr. Ono berhasil kabur melarikan diri dari petugas, dan para tersangka langsung di bawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Adapun modus operandi pelaku melakukan perjudian tersebut dengan cara bermain judi kartu jenis domino atau gapleh dan apabila orang selanjutnya tidak bisa melanjutkan atau menyamakan kartu tersebut atau lewat dianggap kalah dan membayar sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) kepada pemain sebelumnya dan orang yang terlebih dahulu habis kartu nya dianggap menang dan mendapatkan uang sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah)," tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa pasal yang di persangkakan dan ancaman hukuman Perjudian sebagaimana dimaksud Pasal 303 KUH Pidana, ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.
"Sementara itu, Anggota reskrim polsek Patia telah mencari pelaku Sdr. Yanto dan Sdr. Ono yang berhasil kabur, akan tetapi sudah tidak ada," pungkasnya. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar