Tangerang // GebrakNasional.com - Polsek Rajeg Polresta Tangerang Polda Banten mengamankan seorang pria berinisial S (50). Warga Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang ini ditangkap karena melakukan penganiayaan kepada rekan kerjanya.
Kapolsek Rajeg AKP Nurjaman membenarkan hal tersebut. "Betul telah diamankan pelaku berinisial S tersangka penganiayaan terhadap rekan kerja, tersangka diamankan di rumahnya pada Rabu (29/03)," kata Nurjaman pada Jumat (31/03).
Nurjaman kemudian menjelaskan kronologis peristiwa itu. "Awalnya, kata Nurjaman, tersangka S bersama korban yang bernama Ari (42), warga Perumahan Puri Rajeg, Desa Lembang Sari, Kecamatan Rajeg, sedang melaksanakan pengerjaan pemasangan tiang jaringan internet di Perumahan Kutabumi, Kecamatan Rajeg pada Rabu (09/11), korban kemudian dipanggil oleh tersangka ke sebuah pos pengamanan yang berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP)," kata Nurjaman.
"Tersangka langsung mengumpat korban kemudian disusul melakukan pemukulan kepada korban, dan tersangka bahkan sempat menyumpalkan sejumlah uang ke mulut korban, tidak hanya itu, tersangka juga menendang korban beberapa kali lalu membanting helm proyek yang sedang dipakai korban, dan rekan kerja lainnya kemudian melerai. Sedangkan tersangka S langsung melarikan diri, akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka memar di bagian pelipis kanan dan korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Rajeg," terang Nurjaman.
"Setelah mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan. Polisi juga langsung melacak keberadaan tersangka hingga akhirnya berhasil ditangkap," tambah Nurjaman.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka S dijerat dengan Pasal 351 dan/atau 335 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar