Serang // GebrakNasional - Polsek Jawilan melaksanakan kegiatan Jumat Curhat yang memungkinkan masyarakat menyampaikan secara langsung terkait keluhannya kepada polisi dan diterima Kapolsek Jawilan IPTU Dirga Abriawan,.S.Tr.K,.S.I.K,. melalui Kanit Binmas IPDA A Rifai di bertempat di Simpang 3 Harendong Desa Jawilan Kecamatan Jawilan Kabupten Serang, Jum'at (7/4/2023).
Kanit Binmas Polsek Jawilan IPDA A Rifa'i mengatakan, jumat curhat merupakan sarana yang diberikan kepada masyarakat yang ingin menyampaikan berbagai masalah berkaitan dengan layanan kepolisian maupun gangguan kamtibmas yang terjadi dimasyarakat, sehingga permasalahan yang terjadi dapat diselesaikan bersama dengan mudah
Jumat curhat ini untuk menampung keluhan masyarakat khususnya warga Kecamatan Jawilan terhadap kepolisian. Bebas mau menyampaikan apapun berkaitan dengan layanan kepolisian maupun gangguan kamtibmas yang terjadi di masyarakat,” tutur Kanit Binmas.
Kali ini Polsek menerima curhatan warga Desa Harendong yaitu Marjuki selaku Tokoh masyarakat Simpang 3 mengucapkan terima kasih atas kunjungan Kanit Binmas dan anggota, adapun yang di sampaikan yaitu tentang anak PUNK yang tidur di depan toko deket Pom Bensin Harendong agar di tertibkan, dan Uci menyampaikan agar Polisi menertibkan kendaraan yang menggunakan Knalpot Resing karena kami merasa terganggu dengan suaranya yang bising.
Adapun tanggapan Kanit Binmas yaitu, Kanit Binmas menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada warga yang telah menerima kami untuk melaksanakan Jumat Curhat, terkait keluhan atau Curhatan yang dilontarkan warga (Marjuki) Tentang anak PUNK bahwa saat ini untuk anak Punk sudah kami tertibkan dan tidak ada lagi yg mangkal atau istrihat di sekitaran POM Bensin Harendong.
Lebih lanjut, Untuk warga (Uci) terkait Kendaraan Roda dua yang menggunakan Knalpot bukan standar kami dari Kepolisian sudah memberikan himbauan terkait Pelarangan bagi pengendara untuk mengganti Knalpot Standar dgn knalpot bising/brong karena menimbulkan suara yg berlebihan yg di atur dalam Pasal 285 ayat 1 UU no.22 tahun 2009 ttg LLAJ.
Kegiatan dilakukan rutin setiap jumat dengan melibatkan masyarakat secara langsung. Curhatan masyarakat akan ditindaklanjuti secara langsung, dan apabila berkaitan dengan pihak lain akan segera dikoordinasikan guna menyelesaikan permasalahan tersebut. Dengan jumat curhat, Kapolsek melalui kanit Binmas berharap pelayanan kepolisian lebih meningkat lagi dan Polri Lebih dicintai masyarakat. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar