Serang // GebrakNasional.com - Jajaran Satreskrim Polres Serang mengamankan tiga pelaku perjudian koprok di Desa Kebon Ratu, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang pada Jumat (21/04) pukul 00.30 Wib.
Adapun tiga pelaku yang diamankan berinisial SA (40), ST (34) dan MA (36) yang juga warga Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang.
Para pelaku diamankan saat melakukan permainan judi koprok di halaman terbuka.
Saat mengamankan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu buah karpet lapak bergambarkan dadu, 3 buah mata dadu, satu buah piring kecil, 1 set alat penerangan beserta uang sebanyak 1.529.000,-
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza saat dikonfirmasi mengenai informasi tersebut membenarkan dan saat ini para tersangka sudah diamankan di Polres Serang.
"Kepada para pelaku diperdangkakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," tandasnya. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar