Pandeglang // GebrakNasional.com - Seorang pemuda di Kabupaten Pandeglang ditangkap petugas Kepolisian. Bukan tanpa sebab, pemuda berusia 17 tahun ini diamankan karena diduga kuat telah melakukan perbuatan cabul dengan anak dibawah umur.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton saat memimpin konferensi pers di Mapolres Pandeglang, Jumat (28/04/2023).
Diketahui pada hari Senin tanggal 24 April 2023, sekitar jam 11.30 WIB, Di Kp. Gunung Putri Rt/Rw 002/001 Desa Gunung Putri Kec. Banjar Kab. Pandeglang Prov Banten tepatnya tempat di kali tempat mandi, korban (KS) akan pulang kerumah kakeknya lalu terlapor (KS) mengajak korban ke kali tempat mandi tersebut kemudian membuka baju serta celana korban, kemudian terlapor melakukan Tindakan cabul kepada (KS). Setelah itu korban berteriak meminta tolong, lalu terduga pelaku membekap mulut korban dan korban langsung menepis tangan terlapor lalu melarikan diri.
“Tersangka memanfaatkan situasi saat di sungai tersebut untuk melakukan tindakan cabul,” Ujar AKP Shilton.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka melakukan pencabulan tersebut di area sungai, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang. Sedangkan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya beberapa potong baju milik korban.
Sementara terhadap tersangka dikenakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1), dan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1), ayat (2) UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar