Rabu, 05 April 2023

Pelaku Cabul Bocah Lelaki Usia 13 Tahun Diringkus Ditreskrimum Polda Banten


Serang // GebrakNasional.com - Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap Pelaku pencabulan berinisial AG Alias RI (40), pada Sabtu (1/4/2024) di Komp RS Pemda, Cipocok Jaya, Kota Serang.


"Pelaku ditangkap setelah melakukan pencabulan terhadap seorang anak Laki-laki (13) di Kosan  di Daerah  Kota Serang," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto lewat siaran Pers, Selasa (4/4/2023). 


Lanjut, Kombespol Didik, Pelaku bekerja sebagai Office Boy di salah satu kampus swasta yang ada di Kota Serang 


"Pelaku telah 4 kali melakukan aksinya pada kurun waktu bulan Februari-Maret 2023," katanya

Masih Kabid Humas memaparkan dalam melakukan aksinya pelaku juga mengiming-imingi korban dengan memberikan uang jajan.


"Sebelum melakukan aksinya biasanya pelaku menjemput korban yang di awali dengan komunikasi melalui WhatsApp," kata Dia

 

Kombespol Didik mengungkapkan, Pelaku kenal dengan korban sejak 22 Februari 2023, Petugas yang mendapat laporan melakukan penangkapan terhadap pelaku saat akan menjemput korban.


"Terhadap pelaku dikenakan dugaan tindak pidana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Jo Pasal 76e UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun," terangnya.


Kombes Pol Didik Hariyanto menghimbau kepada orang tua. "Untuk menjaga putra putrinya dan selalu waspada supaya tidak menjadi korban kejahatan," pungkasnya mengakhiri.  (Wie/Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top