Rabu, 12 April 2023

Ormas LMPI dan GEMAKO Unras Kembali Didepan Kejati Banten Terkait Dugaan Korupsi Yang Tak Kunjung Usai


Serang // GebrakNasional.com - Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) dan Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GEMAKO) kembali melakukan aksi unjuk rasa (Unras) didepan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terkait dugaan korupsi yang tak kunjung usai hingga saat ini. 

Faisal Rizal, SH., selaku Koordinator Lapangan (Korlap) dan sekaligus Ketua Gemako mengatakan bahwa "Banyak sekali laporan-laporan resmi yang tak kunjung usai di Kejaksaan Tinggi Banten padahal laporan tersebut resmi di layangkan di PTSP Kejaksaan Tinggi Banten. Kata Faisal


Faisal menerangkan bahwa "Ada beberapa laporan dugaan korupsi yang sudah di layangkan secara resmi diantaranya : 
1.Dugaan korupsi dana hibah pondok pesantren TA 2018 dan TA 2020 yang menurutnya harus di buka tahap/jilid 2 ketua tim TAPD 2019 , BPKAD selaku PPKD 2020; 
2.Dugaan korupsi Bank Banten 2021;
3. Dugaan korupsi Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Terkait proyek docking kapal pelabuhan perikanan labuan tahun 2021 dan proyek pembangunan break water TA 2022;
4. Dugaan korupsi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten pada kegiatan pengadaan alat peraga SMK tahun 2021
5. Dugaan korupsi dinas PUPR provinsi banten terkait pembangunan jalan ruas cipanas-warung banten TA 2022, pembangunan jembatan jati pulo tahun 2022
6. Dugaan korupsi dinas PUPR terkait kegiatan revitalisasi situ cipondoh tahap 1 tahun 2020, penataan situ cipondoh tahun 2022. Terangnya.


"Saya yakin dengan terpilihnya Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farhan, dapat dan mampu menyelesaikan permasalahan yang ada di Provinsi Banten dan Bisa bekerja dengan amanah serta profesional dalam penanganan kasus-kasus korupsi yang ada di wilayah Provinsi Banten,"Tegas Faisal

"Perintah Bapak Jaksa Agung bahwa penanganan kasus korupsi harus berkeadilan dan tajam keatas humanis ke bawah,"Pungkas Faisal selaku Korlap dan sekaligus Ketua Gemako.

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top