Lebak // GebrakNasional.com - Komplotan Pelaku Begal yang berhasil di bekuk Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten.
Para Pelaku IA (27), DD (42),dan AG (40) berhasil diamankan oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak setelah Pelaku IA (27), DD (42) melakukan aksinya di Jl.Raya Malingping - Bayah Km. 19 Jembatan Cihara, Cihara, Lebak pada hari Selasa (14/3/2023) pukul 05.00 wib.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten Iptu IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi S.T.K.,S.I.K. mengatakan, "Ya Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan kekerasan (Begal) Kendaraan bermotor di Jl.Raya Malingping - Bayah Km. 19 Jembatan Cihara, Cihara, Lebak pada hari Selasa (14/3/2023) pukul 05.00 wib.," ujar Andi. Rabu (19/4/2023).
"Awal mula korban bersama dengan saksi sedang mengendarai sepeda motor selanjutnya begitu sampai ditanjakan sebelum jembatan cihara sepeda motor korban di pepet oleh dua orang pelaku yaitu DD dan IA yang menggunakan Honda Beat dengan mengacungkan golok selanjutnya korban menepi dan berhenti lalu salah satu dari pelaku turun dan mengancam korban dengan golok selanjutnya korban disuruh menyerahkan sepeda motornya dan Handphone nya, korbanpun ketakutan dan menyerahkan barang yang diminta selanjutnya para pelaku kabur ke arah Malingping," terangnya.
"Mendapatkan informasi tersebut Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku DD (42),dan AG (40) kemudian dari hasil pengembangan satu lagi Pelaku IA (27) yang masuk daftar pencarian orang berhasil di bekuk," ungkap Andi.
"Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (Satu) Unit Kendaraan Bermotor R2 Merk Honda Type Beat Warna Hijau Putih No Polisi : A-3509-JK , 1 (satu) Bilah Golok berwarna coklat Yang berukuran + 30 Cm, 1 (satu) Unit Handphone Merk Xiaomi Type Redmi 9C," tambahnya.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku DD dan IA dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara dan Pelaku AG dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," tegas Andi.
(Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar