Pandeglang // GebrakNasional.com – Meski sudah ada imbauan untuk melaksanakan takbir di mushola, masjid, atau Pesantren sesuai dengan Himbauan dari Kapolda Banten, Polres Pandeglang masih berupaya memberikan himbauan untuk warga mengantisipasi yang masih melaksanakan takbir keliling dengan arak-arakan kendaraan, Jumat (21/04/2023).
Untuk itu Kapolres Pandeglang mengeluarkan himbauan untuk perayaan malam takbiran Idul Fitri 1444 H – 2023 M, Adapun isi dari himbauan sebagai berikut :
1. Diharapkan masyarakat Kabupaten Pandeglang tidak melakukan arak-arakan menggunakan kendaraan bermotor.
2. Masyarakat dihimbau melaksanakan takbir Hari Idul Fitri di Masjid, Musholla, dan Pondok Pesantren masing-masing.
3. Tidak mengganggu ketertiban masyarakat dengan membakar petasan/kembang api, mengkonsumsi minuman keras dan narkoba karena dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
“Imbauan ini kami berikan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas karena penggunaan arak-arakan kendaraan. Silahkan melaksanakan takbir namun di masjid atau rumah masing – masing,” ungkap Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah.
Dikesempatan yang lain, secara umum Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Pandeglang yang sudah tertib menjaga keamanan dan kenyamanan saat malam takbiran menyambut Hari Raya Idhul Fitri 1444 Hijriyah kali ini. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar