Sabtu, 11 Maret 2023

Unit Reskrim Polsek Petir Polres Serang Menitipkan Tahanan Perkara Curat ke Rutan Polres Serang


Serang // GebrakNasional.com - Unit Reskrim Polsek Petir polres serang menitipkan tahanan ke Rutan Polres Serang Polda Banten tersangka kasus Curat.Jumat (10/03/2023).


Kapolsek Petir AKP Uka Subakti. SH. MM menjelaskan Unit Reskrim Polsek Petir menitipkan tahanan kasu Curat ke Rutan Polres Serang yang pimpin oleh PS. Kanit Reskrin Bripka Dedi Suryadi. SH.


PS. Kanit Reskrim Bripka Dedi Suryadi. SH menerangkan karena kondisi Anggota yang masih kurang dalam menjaga dan mengawasi tahanan ZM, maka kami titipkan ke Rutan Polres Serang.


"Untuk memaksimalkan pelayanan memelihara Kamtibmas Darkum Polsek Petir dan pemeriksaan  berita acara tersangka ZM kasus Curat dengan modus bobol rumah Pasal 363 KUHPidana sudah kami anggap cukup dalam berkas perkaranya dan kemudian kami menitipkan ke Rutan Polres Serang untuk dilanjutkan penahanan tersangka disana", kata Bripka Dedi Suryadi. SH.  (Wie/Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top