Serang // GebrakNasional.com - Ditreskrimsus Polda Banten menangkap Seorang Perempuan LA (33), di Daerah Rangkasbitung Kabupaten Lebak Selasa (14/03) sekitar pukul 11.00 Wib terkait perkara penggelapan Jaminan Fidusia dan atau penggelapan.
"Saat proses penangkapan petugas telah memperlihatkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah penangkapan terhadap Pelaku serta keluarganya," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto melalui Press Realease lewat Aplikasi WhatsApp Group IMM Polda Banten, Sabtu (18/3/2023).
Lanjutnya, sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka juga telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi penyidikan sesuai dengan SOP yang berlaku.
"Selanjutnya penyidik melakukan penahanan di Rutan Polda Banten dengan terlebih dahulu diserahterimakan oleh penyidik kepada Dittahti Polda Banten," kata Didik
Kata, Kabid pada Malam Harinya datang suami Tersangka tersebut dengan membawa anaknya yang berusia sekitar 1.5 tahun untuk bertemu Ibunya. " Atas dasar kemanusiaan, kemudian petugas Dittahti memberikan kesempatan untuk anak tersebut bertemu dengan Ibunya di ruang pelayanan besuk tahanan," ujarnya
Masih, Kombes Pol Didik pihak Tersangka telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada Kamis 16 Maret 2023, selanjutnya saat ini permohonan tersebut masih dalam proses.
Kabid memaparkan, sebelumnya, Penyidik menangani Perkara berdasarkan LP nomor 190 Tgl 30 Juni 2020, berdasarkan penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan.
"Pihak Penyidik telah melakukan penetapan Tersangka dan ketika hendak dilakukan penahan dari pihak keluarga telah melakukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan," ucapannya
"Oleh karena rasa kemanusiaan dan pertimbangan lainnya, sesuai dengan surat permohonan dari pihak Keluarga Tersangka, maka pihak penyidik tidak melakukan penahanan atas dirinya," terang.Kabid Humas lagi
Namun, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU (P21) pihak Tersangka mulai menunjukkan sikap tidak kooperatif, seperti sulit dihubungi, tidak berada di tempat dan pihak penyidik yang datang ke rumah Tersangka selalu diintimidasi dari Keluarga Tersangka.
"Pernah Tersangka datang memenuhi panggilan Penyidik untuk pelaksanaan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti, namun karena pada saat itu sedang mewabah virus Covid-19, maka salah satu persyaratan dari JPU agar bisa tahap 2, imbuhnya.
"Maka dilakukanlah Tes Sweb Covid-19, namun karena tidak kooperatif yang seharusnya datang Pagi, Tersangka datang Siang menjelang Sore, sehingga pada saat itu Rumah Sakit Kencana, khususnya pada bagian pemeriksaan Covid-19 tutup," ungkap Kabid
Penyidik meminta kepada Tersangka untuk datang kembali pada pagi keesokan Harinya, namun semenjak saat itu Tersangka menghilang dan tidak dapat dihubungi dengan Nomor HP sudah berganti dan tidak ada di rumah atau selalu menghindar dari pencarian Petugas.
Berdasarkan fakta tersebut akhirnya penyidik membuat surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dan pihak Penyidik pun sudah meminta bantuan kepada Anggota Polsek terdekat.
Bahkan, menyerahkan Surat DPO ke Kantor Desa atang dengan menemui Sekretaris Desa atas nama Wahyu yang tidak lain adalah anak kandung Kepala Desa Catang, Kecamatan Walantaka, Kabupaten Serang dimana tersangka tinggal, namun tidak ada informasi lebih lanjut keberadaan Tersangka.
"Hingga akhirnya pihak Penyidik melakukan segala upaya untuk menyelesaikan tunggakan Perkara tersebut (tahap 2) dan Tersangka pun dapat diketahui keberadaannya yang kemudian dilakukan penangkapan dan penahanan berdasar syarat obyektif sesuai pasal 21 ayat (4) KUHAP dan syarat subyektif adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri," jelasnya.
"Penyidik sudah berkoordinasi dengan JPU pada Kejati Banten untuk pelaksanaan tahap 2 yaitu penyerahan Tersangka dan Barang Bukti akan dilaksanakan Senin 20 Maret 2023," pungkas Didik mengakhiri. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar