Serang // GebrakNasional.com - Humas Polresta Serkot, Rabu ( 01/03/2023). Kapolresta Serkot Kombes. Pol. Nuhroho Arianto, S.I.K, M.H Melalui Wakapolresta Serkot AKBP Hujra Soumena S.I.K, M.H didampingi Kasat Reskrim Polresta Serkot AKP David Adhi Kusuma S.I.K, M.H mengelar press release ungkap kasus pencurian dan pemberatan pencurian besi rel kereta api. Rabu (01/03/2023).
Satreskrim Polresta Serkot Berhasik Mengamankan 2 Tersangka Dalam kasus ini yang berinisial (AD) Bekerja Sebagai Karyawan Swasta kelahiran kec. Anak Ratu Aji Tengah Lampung Tengah Dan (MS) Yang bekerja sebagai wiraswasta Kelahiran Kec. Pabuaran Kab. Serang.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Serkot sendiri berupa -1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat No- Pol: A-5800-DR Tahun 2022.
Wakapolresta Serkot Mengungkapkan Kronologi Penangkapan Tersangka dalam kasus ini
Pada hari Jumat tanggal 24 Desember 2022 sekitar jam 03.00 Wib unit Reskirm Polsek Walantaka yang di pimpin IPDA Maryono. Berhasil mengamankan barang bukti 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat No-Pol: A-5800-DR Tahun 2022 berikut dengan 2 (dua) orang yang telah diduga melakukan tindak pidana Pertolongan Jahat atau Tadah di Kampung Pasir Buah Pabuaran ." Ungkap Wakapolresta Serkot. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar