Serang // GebrakNasional.com - Wakapolresta Serang Kota AKBP Hujra Soumena didampingi Kasat Reskrim AKP David Adhi Kusuma menggelar press confrence ungkap kasus pencurian dan pemberatan pada Rabu (01/03).
Hujra Soumena mengungkap modus pelaku SA (32) warga Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang mencuri pakaian di toko baju untuk dijual lagi.
Adapun kronologi kejadian menurut Hujra didapat dari laporan korban. "Awalnya pada Sabtu (18/02) sekira jam 09.00 Wib korban mendapat informasi dari pegawainya bahwa toko baju miliknya di Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen telah dicuri," kata Hujra.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kasemen. "Dari hasil pengecekan barang-barang yang hilang berupa 18 tas, 46 baju dan 3 celana pendek," tambahnya.
Mendapat laporan tersebut petugas bergerak cepat dengan melakukan serangkaian penyelidikan. "Sehari berselang petugas berhasil menangkap pelaku pada Minggu (19/02) di Kelurahan Margaluyu, Kecamatan Kasemen," jelasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
(Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar