Serang // GebrakNasional.com - Kapolresta Serkot Kombes. Pol. Nuhroho Arianto, S.I.K, M.H Melalui Wakapolresta Serkot AKBP Hujra Soumena S.I.K, M.H., didampingi Kasat Reskrim Polresta Serkot AKP David Adhi Kusuma, S.I.K., M.H., mengelar press rilis ungkap kasus pencurian dan pemberatan motor.
Wakapolresta Serkot AKBP Hujra Soumena S.I.K, M.H mengungkap modus melakukukan tindak pidana pencurian dengan cara merusak kontak kunci 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No. Pol: A 2577 EN menggunakan 1 (satu) buah kunci pas Y yang disambungkan dengan 1 (satu) buah mata kunci yang sudah di lancipkan.
Tersangka Dalam kasus ini berinisial ( AE ) yang bekerja sebagai wiraswasta warga kec. pubian lampung tengah
Kronologi kejadian dalam kasus ini
Telah terjadi dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No. Pol: A 2577 EN, Tahun 2019, Warna Merah Putih, yang terjadi pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023 sekira jam 14.00 Wib, di pinggir jalan depan warung nasi padang tepatnya Kampung Warung Pasar Warung Jaud Kasemen.
Dengan awal mulanya pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023 sekira jam 13.30 Wib pelapor seorang diri membeli makan di warung nasi padang yang terletak di Kampung Warung Pasar Kelurahan Warung Jaud Kecamatan Kasemen Kota Serang dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No. Pol: A 2577 EN milik pelapor, kemudian sekira jam 14.00 Wib pelapor tiba di warung nasi padang yang terletak di Kampung Warung Pasar Kelurahan Warung Jaud kasemen.
Pada saat itu pelapor langsung memesan menu diwarung tersebut untuk dibungkus bawa pulang, dan tidak lama kemudian pelapor mendengar seperti suara mesin motor menyala dari arah pelapor memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No. Pol: A 2577 EN milik pelapor, mengetahui hal tersebut pelapor langsung mengecek kedapan warung dan diketahui benar bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No. Pol: A 2577 EN sudah tidak ada, pada saat itu pelapor melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No. Pol: A 2577 EN dikendarai oleh pelaku ( AE ) yang tidak pelapor ketahui identitasnya menuju ke kampung warung kiara kelurahan warung jaud Kasemen.
Kemudian pelapor mengejar pelaku tersebut sambil berteriak " Maling Maling" akan tetapi tidak terkejar dan pada saat itu tidak ada warga yang membantu untuk mengejar pelaku tersebut.
Pelaku di tangkap Pada hari Jum'at tanggal 24 Februari 2023 sekira jam 15.00 Wib, di Kontrakan tepatnya Kampung Warung Pasar Kelurahan Warung Jaud Kecamatan Kasemen Kota Serang, anggota polsek kasemen mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang mengaku bernama AE yang telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No. Pol: A 2577 EN, Tahun : 2019, Warna : Merah Putih milik korban yang bernama BRN.
Pelaku di Jerat Dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana Dengan Ancaman Hukuman Penjara Selama 7 Tahun.Tutup Wakapolresta Serkot AKBP Hujra Soumena S.I.K, M.H.
(Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar