Serang // GebrakNasional.com - Satresnarkoba Polres Pandeglang berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial D (22) warga Kampung Beungbeu, Desa Karyasari, Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang yang diduga menjadi pengedar ratusan butir obat keras ilegal.
Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana membenarkan hal tersebut. "Kami menangkap tersangka yang merupakan warga Kampunh Beungbeu, Desa Karyasari ini di depan Warung yang berada di pinggir jalan yang beralamat di Kampung Rancajaya, Desa Karyasari, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang pada Selasa (14/03) malam," kata Ilman pada Jumat (17/03).
"Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti obat keras ilegal atau tanpa resep dokter sebanyak 780 butir merek Hexymer dan 128 butir merek Tramadol HCI. Selain itu, polisi menyita satu unit telepon seluler yang digunakan untuk bertransaksi, dan sebuah tas hitam untuk menyimpan obat keras ilegal, serta uang hasil penjualan sebesar Rp10.000," kata Ilman.
Penangkapan pemuda ini berdasarkan informasi masyarakat. "Penangkapan pelaku karena adanya peredaran obat-obatan, kemudian anggota Satnarkoba Polres Pandeglang mencoba memancing D untuk keluar dari persembunyiannya dan bertransaksi di salah satu tempat," terang Ilman.
"Tersangka diduga tidak curiga dan mau bertransaksi obat keras ilegal. Saat melintas di depan warung pinggir Jalan, polisi yang sudah mengintai keberadaannya langsung melakukan penyergapan dan ditemukan sejumlah barang bukti obat keras ilegal. kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku mengaku bahwa obat-obatan tersebut adalah miliknya dengan maksud dan tujuan untuk di jual atau di edarkan," jelas Ilman.
Terakhir Ilman mengatakan tersangka diamankan di Polres Pandeglang. "Atas kejadian tersebut tersangka beserta barang bukti di bawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut dan tersangka dijerat Pasal yang dikenakan terhadap tersangka Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," tutup Ilman . (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar