Serang // GebrakNasional.com -Tim Forensik Puslabfor Mabes Polri beserta Jajaran Satreskrim Polresta Serkot beberkan hasil autopsi terhadap jasad korban SLM (40) Kepala Desa Curuggoong, Padarincang pada Selasa (28/03) di Gedung Satreskrim Polresta Serkot.
Disampaikan Kasubbid Toksikologi Forensik Puslabfor Bareskrim Polri, Kompol. Faizal Rachmad, dari serangkaian pemeriksaan laboratorium terhadap 11(sebelas) barang bukti yang diserahkan penyidik, pihaknya menemukan adanya kandungan obat racuronium bromide di dalam organ tubuh korban SLM (40).
"Ini kami pemeriksaan bukan hanya sekali tapi berkali-kali, itu standar lab, jadi ga boleh memeriksa hanya sekali, minimal 3-4 kali pemeriksaan, dan itu hanya ditemukan 1 (satu) jenis obat yaitu racuronium (bromide) di organ tubuh korban," kata Kompol Faizal Rachmad, kepada awak media di gedung Satreskrim Polresta Serkot.
Disampaikan Kompol Faizal, bahwa racuronium bromide yang ditemukan di organ tubuh korban merupakan salah satu jenis obat bius yang hanya boleh digunakan oleh dokter spesialis anastesi.
Sementara, lanjut Kompol Faizal, korban SLM (40), Diduga kuat mengalami over dosis dari obat yang disuntikkan oleh tersangka SH hingga mengakibatkan meninggal dunia.
"Jadi (racunorium) tidak boleh digunakan oleh selain dokter anastesi, karena dikhawatirkan di luar dosis bisa membuat pasien meninggal. Dan memang korban ini karena over dosis (obat) yang disuntikkan itu (racuronium bromide) sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," ungkap Kompol Faizal.
Kendati begitu, Kompol. Faizal mengatakan, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan mengenai besaran dosis yang masuk ke dalam tubuh korban hingga membuat korban meninggal.
"Memang efek obat bius itu seperti itu, kejang-kejang, bahkan bisa mengalami hilang kesadaran, nanti pingsan dan sebagainya. Nanti kami akan memeriksa lebih lanjut untuk dosisnya dari yang kita temukan di organ itu berapa konsentrasinya," ucap Kompol Faizal.
Sementara itu, Wakapolresta Serang Kota, AKBP Hujra Soumena menyampaikan, bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan lanjutan dengan melibatkan ahli anastesi guna menentukan pasal yang akan diterapkan terhadap tersangka SH.
"Setelah pemeriksaan dari ahli forensik, kemudian kami sajikan ke ahli anastesi. Jadi nanti ahli anastesi ini yang menyimpulkan apakah dengan dosis 10cc misalnya melebihi dosis standar 0,6 miligram bisa menyebabkan kematian? Kalau bisa, berarti terhadap perbuatan tersangka bisa kita kenakan pasal 340, tapi sementara ini masih kita kenakan pasal 338 dan/atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana," ungkap Hujra. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar