Pandeglang // GebrakNasional.com - Polres Pandeglang berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (Miras) saat pelaksanaan operasi pekat awal bulan ramadhan 1444 Hijriyah.
Puluhan botol miras itu berhasil diamankan dari warung milik seorang Inisial A di kp. Ciherang Pasar kec. Pandeglang kab. Pandeglang dan warung milik saudara M di jalan Raya Pandeglang Sukarela.
Barang bukti puluhan botol Miras diamankan, dan penjual diberikan teguran karena dengan sengaja menjual belikan Miras tanpa memiliki ijin edar.
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah, melalui Kabagops Polres Pandeglang Kompol Yogie Roozandi, menerangkan, polisi berhasil mengamankan 24 botol miras dari operasi yang telah dilakukan.
"Tepatnya pada hari Selasa 28 Maret 2023, sekira pukul 22.30 WIB, warung yang bertempat di ciherang dan sukarela, Tim Badak Polres Pandeglang berhasil mengamankan puluhan botol miras dari dua Pelaku yang diduga mengedarkan atau penjualan Miras ilegal," ujarnya, Rabu (29/03).
Lebih lanjut, Dia menerangkan, pelaku diketahui sebagai penjual miras tanpa ijin setelah adanya laporan dari masyarakat.
"Pelaku diberikan teguran lisan dan Barang bukti saat ini akan dilimpahkan kepada Sat Samapta guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
(Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar