Selasa, 14 Maret 2023

Meregang Nyawa, Polresta Serang Kota Tetapkan Pelaku Penyuntikan Sebagai "Terssngka"


Serang // GebrakNasional.com - Penetapan Tersangka terduga pelaku Oknum Manteri sebabkan Kepala Desa Curuggoong kecamatan Padarincang meregang nyawa, pada Selasa, (14/03)


Kapolresta Serkot Kombes Pol. Nugroho Arianto, S.I.K., M.H. melalui Wakapolresta Serkot AKBP Hujra Soumena, S.I.K, M.H., membenarkan bahwa Kasus dugaan pembunuhan Kepala desa di Curuggoong kecamatan Padarincang tersebut, yang semula terduga pelaku kini Sudah di Tetapkan sebagai "Tersangka"


Kejadian yang menyebabkan seorang Kepala Desa meregang nyawa  Sehingga Penyidik mendalami dan melakukan gelar perkara untuk menetapkan Oknum Manteri dari terduga pelaku menjadi status baru yaitu "Tersangka".

Oknum Manteri/pelaku berinisial (SH), yang sebelumnya diduga memliki masalah pribadi dengan Korban/Kepala Desa Curuggoong Berinisial (SLM)


Berdasarkan Pendalaman pemeriksaan penyidik kepada Tersangka menjelaskan bahwa alat Suntikan yang di isikan obat jenis Diphenhydramine HCL yang  Tersangka untuk menyuntikan obat tersebut kepada Korban.


Tersangka bertemu dengan Korban di rumah Korban dan terjadi cek cok lalu tersangka langsung menusukan Suntikan tepat di Bahu Punggung sebelah kiri korban akibat dari reaksi Suntikan obat tersebut Korban Langsung mengalami  Lemas dan kejang hingga tak sadarkan diri, melihat kejadian itu Korban langsung di bawa Ke puskesmas Padarincang untuk pertolongan pertama namun Pihak Puskesmas merujuk Korban Untuk dibawa ke RSUD Provinsi Banten.


Dan untuk mengungkap penyidikan pihak keluarga mengizinkan Korban untuk di lakukannya Autopsi di RSUD Provinsi Banten.


Berdasarkan Hasil Penyidikan tersebut maka Penyidik Satreskrim Polresta Serkot menetapkan terduka Pelaku menjadi "Tersangka" pembunuhan Kepala Desa Curuggoong Kecamatan Padarincang dengan sengaja Menusukan suntikan yang dipersiapkan dari rumah Tersangka kepada Korban yang menyebabkan Korban lemas dan Kehilangan Nyawanya.

Tersangka dapat di kenakan Pidana Pasal 388 KUHP pidana, dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana, Tutup Wakapolresta Serang Kota.  (Wie/Red)


Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top