Serang // GebrakNasional.com - Terkait adanya upaya paksa tentang adanya perintah membawa saksi yang sudah mangkir pemanggilan saksi sebanyak dua kali dalam kasus penambangan ilegal yang terjadi di Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang - Banten, seperti diketahui sebelumnya, pemilik CV AM berinisial W (49) dijebloskan ke sel tahanan Mako Polres Serang, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
W diduga melakukan eksplorasi pertambangan tanah merah tanpa izin dari pemerintah, alias ilegal.
Aktivitas pertambangan itu dilakukan di lahan seluas 3 hektar, di Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, W ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Saat akan diperiksa oleh petugas W tidak koperatif dan kabur," kata AKBP Yudha, Sabtu (25/2/2023).
Namun setelah dilakukan penelusuran, W diketahui berada di sebuah pondok pesantren, yang ada di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang.
"Dia dijemput paksa oleh petugas di tempat persembunyian, setelah dua Minggu tidak koperatif," ungkapnya.
Menurut AKBP Yudha, W merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2019.
Sementara pertambangan yang dia garap saat ini, baru satu bulan beroperasi.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu unit alat berat merk Kobelco.
"Baru satu bulan, dia sudah menjual 18 rit truk tanah merah. Di jual ke siapa saja yang beli," ujarnya.
AKBP Yudha menjelaskan, W melakukan kegiatan pertambangan di lahan milik orang lain, yang dia sewa dari seseorang yang memakai sebagai pemilik lahan.
Namun ternyata lahan tersebut bermasalah. Sehingga orang yang mengaku sebagai pemilik lahan yang sah, melaporkan bahwa ada kegiatan pertambangan ilegal di lahan miliknya.
"Kita akan mendalami orang yang terlibat dalam kasus ini, termasuk yang menyewakan lahan kepada W. Kami sudah mengantongi identitas nya," pungkasnya.
Sementara W mengaku, dalam satu truk dia menjual tanah sebesar Rp 350 ribu. Dari penjualan tersebut, dia mendapat untung Rp 50 ribu.
"Saya deposit dulu 1.000 rit, tapi baru 18 rit yang saya garap. Kalau bicara keuntungan, paling juga Rp 50 ribu 1 rit," pungkasnya.
Akibat perbuatannya W dijerat Pasal 158 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 Miliar.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza, S.Ik lanjut menjelaskan bahwa perlu Diketahui bahwa fakta fakta yang terjadi adalah Ibu ( ID ) adalah saksi dalam kasus penambangan ilegal yang terjadi di Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten, secara resmi sudah dilakukan pemanggilan saksi sejak bulan Januari 2023 sebanyak dua kali, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan pemanggilan tersebut.
" kita sudah kirim surat panggilan resmi terhadap ibu ( ID ) sebagai saksi sebanyak dua kali sejak bulan januari 2023, namun yang bersangkutan tidak pernah menghadiri surat pemanggilan tersebut", ujar AKP Dedi Mirza.
Lanjut AKP Dedi Mirza mengatakan bahwa Penyidik merasa perlu untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi ibu ( ID ) untuk melengkapi berkas perkara.
" Karena sudah dua kali mangkir dalam pemanggilan dirasa perlu oleh penyidik menerbitkan surat perintah membawa sesuai amanat undang undang pasal 112 ayat (2) KUHAP dan dilakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan, dalam hal ini bukan penangkapan seperti pemberitaan yang ditulis oleh media online ", ujar AKP Dedi.
Fakta selanjutnya AKP Dedi menjelaskan bahwa pada saat penjemputan terhadap yang bersangkutan Ibu Ira dewi sedang bersama putri nya berusia 2,5 tahun, dengan pertimbangan kemanusiaan dan untuk memastikan keselamatan dan keamanan anak dari ibu ( ID ) petugas dilapangan mengambil diskresi untuk membawa serta anak tersebut ke kantor kepolisian bersama ibu nya.
" Saat kami jemput yang bersangkutan Ibu ( ID ) sedang bersama putrinya yang berusia 2,5 Tahun, dengan pertimbangan keamanan dan keselamatan anaknya tersebut kami bawa juga ke Mapolres Serang bersama sang ibu", ujar Kasat Reskrim Polres Serang.
Setibanya di Mapolres Serang petugas juga memberikan kebebasan bagi ibu Ira Dewi untuk tetap mengasuh anaknya sampai ada pihak keluarga atau kuasa hukum yang datang dan kebutuhan untuk anak yang bersangkutan difasilitasi oleh petugas bahkan saat baju anak tersebut basah petugas inisiatif untuk membelikan baju untuk salin si anak selama pemeriksaan berlangsung.
" Kami berikan pelayanan terbaik mengingat yang bersangkutan selama dalam pemeriksaan membawa putrinya yang masih balita, sehingga dalam proses pemeriksaan berjalan lancar tanpa mengesampingkan norma norma kemanusian yang ada", ujar AKP Dedi.
Terakhir AKP Dedi Mirza mengatakan bahwa pihaknya juga mempunyai dokumentasi video dalam hal penanganan penjemputan saksi terhadap Ibu ( ID ) hal ini dilakukan guna memastikan semuanya sudah sesuai SOP yang berlaku.
" kita juga videokan selama proses penanganan penjemputan saksi Ibu ( ID ) dan kita pastikan bahwa semuanya sudah sesuai SOP yang ada", tutup Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza.
(Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar