Sabtu, 11 Maret 2023

Kapolsubsektor Tunjung Teja Polres Serang Hadiri Sosialisasi Pembentukan Koperasi Jasa Angkutan Umum


Serang // GebrakNasional.com - Kapolsubsektor Tunjung Teja Polsek Petir Polres Serang Polda Banten menghadiri Sosialisasi Pembentukan Koperasi Jasa Angkutan Umum di Aula Terminal Tunjung Teja Kec. Tunjung Teja Kab. Serang. Sabtu (11/03/2023) 


Kapolres Serang AKBP Yudha Satria. SH. S.IK melalui Kapolsek Petir AKP Uka Subakti. SH. MM menerangkan dilokasi berbeda bahwa telah dihadiri Sosialisasi Pembentukan Koperasi Jasa Angkutan Umum di Aula Terminal Tunjung Teja oleh Kapolsubsektor Tunjung Teja Iptu. MT. Ritonga. SH.


Iptu MT. Ritonga. SH selaku Kapolsubsektor Tunjung Teja menjelaskan telah dilakukan kegiatan sosialisasi pembentukan koperasi jasa angkutan umum bagi pengemudi maupun pemilik kendaraan angkutan umum yang dihadiri 37 orang dengan penanggung jawab Benny Yuarsa, STD M.Si selaku Kadis Perhubungan Kab. Serang. Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kabid Angkutan, Kabid Koperasi, Muspika Tunjung Teja, Kasi Terminal, Kasi Angkutan, DPC Organda, Para Peserta.


"Kegiatan tersebut dilakukan atas dasar keluhan dan kebutuhan dari para pengemudi maupun pemilik kendaraan angkutan umum yang ada di wilayah Kab. Serang dan kemudian Dinas Perhubungan melalui Bidang Angkutan melakukan koordinasi dengan Diskopperindag Bidang Koperasi untuk memfasilitasi kegiatan sosialisasi pembentukan koperasi", ungkapnya.


Pada kesempatan tersebut disepakati nama koperasi yaitu "Koperasi Jasa Wahana Transportasi Terminal Tunjung Teja", sementara untuk kepengurusan masih dalam proses pembentukan. Kemudian Kabid Koperasi menyampaikan syarat dan ketentuan dalam mendirikan Koperasi Jasa, tuturnya.


"Beberapa komitmen kesepakatan harus dibuat dan berbadan hukum dan kesimpulan dalam pertemuan kegiatan tersebut yaitu pembentukan koperasi jasa transportasi bagi pengemudi dan pemilik angkutan di wilayah Tunjung Teja, karena saat ini angkutan umum harus berbadan hukum serta forum ini merupakan wadah bagi kendaraan angkutan umum yang saat ini registrasinya sudah habis masa berlakunya", kata Iptu MT. Ritonga. SH.

(Wie/Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top