Serang // GebrakNasional.com - Kapolsek Petir Polres Serang Polda Banten hadiri Kegiatan Sosialisasi Hukum Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Kecamatan Tunjung Teja oleh Kasi Intel Kajari Serang di Aula Kecamatan Tunjung Teja. Kamis (16/03/2023)
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria. SH. S.IK melalui Kapolsek Petir AKP Uka Subakti. SH. MM menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi hukum pencegahan tindak pidana korupsi tingkat Kecamatan Tunjung Teja dengan tujuan dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi tingkat Kecamatan Tunjung Teja Tahun Anggaran 2023, yang dihadiri peserta 50 orang dengan penanggung jawab Camat Tunjung Teja Asep Kurniawan, S.Sos.
Yang Hadir dalam kegiatan tersebut Kasi Intel Kejari Serang sebagai nara sumber,
Muspika Tunjung Teja,
Kepala Desa Se Kec. Tunjung Teja dan Perangkat Desa Se Kec. Tunjung Teja, ungkap Kapolsek.
AKP Uka Subakti, SH, MM menjelaskan kami akan memaparkan atau menyampaikan materi tentang macam - macam korupsi, berbicara korupsi bukan hanya penindakan akan tetapi ada sosialisasi atau pencegahan korupsi kata lain yaitu pendidikan anti korupsi. Harapan kedepan dalam pengelolaan anggaran dana desa yaitu dana desa yang dikelola secara transparan dan akuntabel. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar