Serang // GebrakNasional.com - Tugas Pokok Bhabinkamtibmas tertuang jelas di Pasal 27 Perkap No 3 Tahun 2015, adalah melakukan pembinaan masyarakat , deteksi dini dan mediasi/ negosiasi agar tercipta kondisi yang kondusif di desa / kelurahan.
Seperti yang di lakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Waringinkurung Polresta Serkot Bripka Aditya Kurniawan Melaksanakan kegiatan Sambang di desa Waringinkurung Kecamatan Waringinkurung Kabupaten Serang, Rabu (15/03/2023).
Kegiatan Sambang Kamtibmas yang di lakukan dengan cara DDS (door too door system), dari rumah kerumah.
Dalam kesempatan tersebut Bhabinkatibmas menyampaikan himbauan kepada warga masyarakat desa waringinkurung, agar tetap menjaga dan memelihara kamtibmas di lingkungannya.
Di samping itu Bhabinkamtibmas Kamtibmas mengajak kepada warga agar tetap ikut serta dalam menjaga keamanan diri sendiri dan peduli akan sekitar lingkungan tempat tinggal.
Kapolresta Serkot Kombes Pol Nugroho Arianto, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Waringinkurung AKP Engking Yudhiana mengatakan kegiatan tersebut di lakukan dengan cara DDS, untuk memaksimalkan Harkamtibmas di wilayah Desa Waringinkurung Kabupaten Serang, “ungkapnya”. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar