Lebak // GebrakNasional.com - Tak henti-hentinya jajaran Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten mengungkap kasus peredaran obat farmasi tanpa izin edar di daerah hukum Polres Lebak.
Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak Polda Banten dibawah Komando AKP Malik Abraham,SPd terus memberantas peredaran obat farmasi tanpa izin edar di daerah hukum Polres Lebak.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham mengatakan jajaran Satresnarkoba Polres Lebak berhasil mengamankan Pelaku RY (26) Warga Kelurahan MC Timur Kecamatan Rangkasbitung pada Senin (27/2/2023) pukul 20.00 Wib di depan ruko Pasar Rangkasbitung. "Dari pelaku RY, petugas berhasil mengamankan barang bukti
satu buah kantong plastik bekas warna hitam, 31 butir obat merk Tramadol HCI, 92 obat merk Hexymer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.360.000," ungkap Malik Abraham pada Minggu (12/03).
Malik mengatakan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polres Lebak. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenaka Pasal 197 atau Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2009 tentang kesehatan dan elaku di ancam pidana maksimal 15 tahun penjara," tegas Malik.
Malik menambahkan bahwa Polres Lebak dan jajaran akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lebak. "Polres Lebak Polda Banten dibawah Kepemimpinan AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH melalui Program Lebak Sakti terus berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkotika dan obat-obatan terlarang di daerah hukum Polres Lebak," terang Malik.
Terakhir Malik mengajak masyarakat untuk bersama memerangi peredaran narkoba. "Terakhir kami mengajak kepada seluruh komponen masyarakat Kabupaten Lebak untuk bersama-sama memerangi peredaran dan penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan terlarang di Wilayah Kabupaten Lebak," tutup Malik . (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar