Serang // GebrakNasional.com - Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Kepolisian Daerah Banten menggagalkan penyelundupan 1,35 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang berlokasi di Jalan Krojo, Desa Pasilian Kecamatan Konjo Kabupaten Tangerang Banten, Senin (20/03/2023).
Direktur Kriminal Khusus Polda Banten Kombespol Dedi Supriyadi menuturkan, penangkapan dilakukan di sekitar Jalan Kronjo Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang.
“BBM jenis Pertalite itu berasal dari SPBU-3415510 daerah Kecamatan Krojo, jelas Dirkrimsus Polda Banten.
Dedi Supriyadi menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari seorang warga yang membeli BBM jenis Pertalite di SPBU tersebut dengan menggunakan sepeda motor yang sudah di modifikasi tangki bensin nya dan menggunakan air galon ukuran 15 liter.
Sehingga bisa menampung BBM sebanyak 35 liter dan menggunakan air galon 15 liter. Selanjutnya BBM tersebut dijual dengan harga Rp. 12.000 per liter nya, jelas .
“Barang bukti 1,35 ton BBM jenis Pertalite, 4 sepeda motor yang telah dimodifikasi tangki bensinnya, 51 air galon, 8 derigen ukuran 15 liter, 1 buah ember, 1 buah corong minyak, 2 buah selang, dan uang tunai Rp. 8.500.000.
“Kami telah tetapkan empat orang tersangka, diantara nya MA (36) sebagai operator SPBU, MU (25) pemilik jemput penampung, KO (44) penampung, dan SU (36)", ungkap nya.
Ke empat tersangka di kenakan Pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas yang sebelumnya Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda 60.000.000.000 (enam puluh milyar).
(Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar