Cilegon // GebrakNasional.com – Polres Cilegon berhasil mengungkap pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh JI (42) yang merupakan orang tua korban (14). Pelaku diamankan oleh Satreskrim Polres Cilegon dirumahnya di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang pada Jumat (03/03) sekira jam 22.00 Wib.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochmad Nandar mengatakan setelah menerima laporan dari keluarga korban dirinya memerintahkan anggota Satreskrim Polres Cilegon untuk mengamankan pelaku. "Hasil pemeriksaan pelaku sudah puluhan kali melakukan pencabulan terhadap korban yang merupakan anak kandungnya," jelasnya.
Nandar mengungkapkan pelaku pada tahun 2001 menikah dan dari perkawinan tersebut mempunyai tujuh orang anak dan korban merupakan anak nomor tiga.
"Kronologi kejadian sekitar tahun 2019 pelaku tertidur di ruang tamu dan pada saat tengah malam tiba-tiba pelaku terbangun dari tidur dan melihat disampingnya ada korban sedang tertidur, pada saat itu tiba-tiba pelaku terangsang melihat korban yang sedang tertidur tersebut," jelas Nandar.
Kemudian pelaku langsung melakukan perbuatan tidak senonoh pada korban namun tiba-tiba korban bangun dari tidurnya dan kaget sambil mengatakan 'Jangan Bah'. "Namun pelaku tetap melakukan perbuatan tersebut pada korban dan sebelum kembali tidur mengatakan kepada korban jangan bilang kepada siapapun atas perbuatannya namun korban tidak menjawabnya," lanjutnya.
Perbuatan pelaku ini dilakukan secara mengulang hingga puluhan kali, ketika korban pulang ke rumahnya maupun saat berada di rumah orang tua pelaku. "Pada sekitar tahun 2020 malam hari pelaku kembali melakukan perbuatannya tidak senonoh pada korban terbangun dan berusaha menghindar akan tetapi pelaku tetap memaksa perbuatan bejat pelaku." tambahnya.
Perbuatan pelaku terhadap korban ini dilakukan secara terus menerus, menurut pengakuan pelaku dilakukan semenjak tahun 2019 hingga bulan februari tahun 2023 dengan cara yang sama ketika istri dan anak-anaknya tertidur.
Dalam hal ini pelaku disangkakan Pasar 81 Ayat (3) UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHP. “Pelaku diancaman Pidana Penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun, karena tersangka merupakan orang tua dari pada korban maka ditambah dari ancaman pidana diatas 20 tahun penjara,” tutup Nandar. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar