Lebak // GebrakNasional.com - Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat tanpa izin edar di Wilayah Kabupaten Lebak pada Jumat (10/02).
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan hal tersebut. "Ya Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengamankan pelaku berinisial YM (26) yang berhasil diamankan pada Jumat (10/02) pukul 23.00 Wib di Kota baru Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak berikut barang buktinya," ujar Malik pada Jumat (17/02).
Malik mengatakan dalam hal ini pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti. "Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu berupa 470 butir obat jenis Tramadol HCI, 1.071 butir obat warna kuning jenis Heximer, satu buah tas selempang warna hijau hitam merk Anggur Kolesom Orang Tua yang didalamnya berisikan dua buah plastik klip bening masing masing didalamnya berisikan dua butir obat warna kuning jenis Heximer, satu buah bekas bungkus rokok sampoerna Mild yang didalamnya berisikan tujuh buah plastik klip bening masing-masing didalamnya berisikan lima butir obat warna kuning jenis Heximer dan delapan butir obat Jenis Tramadol HCI," ungkap Malik.
"Berdasarkan Pengakuan Pelaku, barang bukti tersebut di dapat dari seseorang yang ada di muara Angke di Jakarta, dan saat ini kami masih melakukan pengembangan," jelas Malik.
Malik mengatakan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polres Lebak. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 196 atau Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar," tegas Malik.
Terakhir Malik mengatakan pihaknya akan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan di daerah hukum Polres Lebak. "Polres Lebak dibawah kepemimpinan Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan kami akan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan di daerah hukum Polres Lebak, tentunya perlu dukungan dari seluruh komponen masyarakat Kabupaten Lebak," lanjut Malik
"Mari bersama kita selamatkan para generasi muda kita, para penerus bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba, Stop Narkoba," tutup Malik . (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar