Jakarta // GebrakNasional.com - Para kreditur menegaskan akan melakukan votting untuk mempailitkan PT. Yooshin Indonesia apabila PT. Yooshin Indonesia tidak memaksimalkan waktu perpanjangan PKPU selama 33 hari yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta.
Dalam sidang PKPU tetap, perkara PKPU Nomor : 117/ Pdt.Sus PKPU/2022/ PN. Niaga Jakarta, ketua majelis hakim telah memutuskan bahwa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama 33 hari setelah putusan ini dibacakan. Kamis 19/01/2023.
Majelis hakim juga menyarankan kepada termohon PKPU PT. Yooshin Indonesia (debitur) agar memanfaatkan waktu yang ada untuk menyelesaikan kewajibannya kepada Para Kreditur.
Menanggapi putusan perpanjangan PKPU Tersebut, Kuasa Hukum Pemohon PKPU (Kreditur) Mohamad Yusup, SH., LLM, menyampaikan bahwa “ini adalah kesempatan terakhir dari Para kreditur, apabila pihak PT. Yooshin tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya kepada klien kami, maka kami akan mengajukan kepada pengurus untuk dilakukan votting dan kami akan memilih untuk dipailitkan saja”. Ucap Yusup
Yusuf menjelaskan pula bahwa perkara PKPU ini terjadi lantaran perusahaan tidak membayarkan hak para pekerja (102 orang) meskipun telah mendapatkan putusan PHI Serang sampai dengan Mahkamah Agung. Ujarnya
Total nilai gugatan pesangon yang telah dimenangkan buruh tersebut yakni sebesar Rp10.051.772.256,97 (sepuluh milyar lima puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus lima puluh enam koma Sembilan tujuh rupiah). Tegas Yusup
Kami sangat menyayangkan sikap perusahaan yang tidak kooperatif dan melakukan persuasif sejak awal, karena mungkin saja didapatkan win-win solution antara keduanya, dengan adanya putusan pengadilan akhirnya perusahaan harus membayar kewajibannya sebesar sepuluh milyaran. Lanjutnya
Dan karena perusahaan juga tidak mau membayar sesuai kewajibannya dalam Putusan maka para pekerja mengajukan permohonan PKPU, dengan adanya PKPU ini beban perusahaan makin besar karena perusahaan harus menyelesaikan seluruh hutangnya kepada seluruh kreditur dengan total Rp. 53.594.280.329,47 (lima puluh tiga milyar lima ratus Sembilan puluh empat juta dua ratus delapan puluh ribu tigaratus dua puuh Sembilan kuma empat puluh tujuh rupiah) sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Piutang Tetap oleh Tim Pengurus PKPU (Kurator), Pungkas Yusup selaku Kuasa Hukum Para Pekerja. (Asep Hendi)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar