Jumat, 10 Februari 2023

Polresta Serang Kota Ungkap Kasus Narkotika Seberat 43,6 Gram Jenis Shabu

 


Serang // GebrakNasional.com - Polresta Serang Kota melaksanakan kegiatan Press Release Ungkap Kasus Narkotika Seberat 43,6 (empat puluh tiga koma enam) gram di wilayah hukum Polresta Serkot Jum'at tanggal 10 Feb 2023 bertempat di Mako Polresta Serkot.


Kapolresta Serkot Kombes. Pol. Nugroho Arianto S.I.K, M.H Diwakili Oleh Wakapolresta Serkot AKBP Hujra Soumena S.I.K, M.H memimpin giat press rilis ungkap kasus tersebut. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasatreskrim, Kasatnarkoba Dan Para PJU Polresta Serkot


Wakapolresta Serkot AKBP Hujra Soumena S.I.K, M.H mengatakan bahwa Pengungkapan kasus narkotika Seberat 43,6 Gram di wilayah Serang Kota merupakan Hasil Penangkapan Dari Team Satresnarkoba Polresta Serkot ini merupakan bentuk pengabdian polri pada negara untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.


“Para pelaku yang kami amankan GA dan EP,” ucapnya.


*MODUS OPERANDI KASUS NARKOTIKA SEBERSAT 43,6 GRAM*

Peran tersangka *GA* dan *EP* adalah sebagai kurir, yang mana tersangka *GA* di kendalikan oleh saudara *AP* (DPO) dan cara tersangka dalam menjual narkotika jenis shabu adalah dengan cara *GA* dan *EP* yang mengantar shabu tersebut ke pembeli narkotika jenis shabu, Upah yang di terima oleh saudara *GA* menjadi kurir shabu adalah sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan *EP* dapat upah sebesar Rp 8.000.000 (delapan juta rupiah) Untuk peredaran narkotika yang di lakukan tersangka *GA* dan *EP* di sekitaran daerah Cikande - Tangerang 


*BARANG BUKTI*

Dari pengungkapan kasus tersebut di atas, petugas menyita beberapa barang bukti diantaranya :


- 1 (satu) bungkus plastik klip bening besar yang berisi kristal bening yang diduga narkotika Gol I jenis shabu, dengan berat bruto keseluruhan 43,6 gram


- 1 (satu) buah HP Android merk Iphone

- 1 (satu) buah HP merk Samsung

- 2 (dua) Pack plastic klip besar

- 1 (satu) buah lakban warna putih


Untuk Pasal Yang Dilanggar

"Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun Sampai dengan 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)" Ucap Wakapolresta Serkot AKBP Hujra Soumena S.I.K, M.H. 

(Wie/Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top