Jumat, 10 Februari 2023

Polresta Serang Kota Ungkap Kasus Narkotika Seberat 22,14 Gram


Serang // GebrakNasional.com - Polresta Serang Kota melaksanakan kegiatan Press Release Ungkap Kasus Narkotika Seberat 22,14 (dua puluh dua koma empat belas) gram di wilayah hukum Polresta Serkot Jum'at tanggal 10 Feb 2023 bertempat di Mako Polresta Serkot.


Kapolresta Serkot Kombes. Pol. Nugroho Arianto S.I.K, M.H Diwakili Oleh Wakapolresta Serkot AKBP Hujra Soumena S.I.K, M.H memimpin giat press rilis ungkap kasus tersebut. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasatreskrim, Kasatnarkoba Dan Para PJU Polresta Serkot


Wakapolresta Serkot AKBP Hujra Soumena S.I.K, M.H mengatakan bahwa Pengungkapan kasus narkotika Seberat 22,14 Gram di wilayah Serang Kota merupakan Hasil Penangkapan Dari Team Satresnarkoba Polresta Serkot ini merupakan bentuk pengabdian polri pada negara untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.


Modus Operandi Kasus Narkotika Seberat 22,14 Gram adalah :

Peran tersangka MS adalah sebagai penjual, yang mana tersangka MS awalnya membeli narkotika jenis tembakau gorila tersebut dari orang yang dipanggil PAK (DPO) kemudian dijual kembali, Keuntungan yang telah didapat tersangka MS dalam menjual narkotika jenis tembakau gorila tersebut adalah sebanyak Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) Untuk peredaran narkotika yang di lakukan tersangka MS di sekitaran daerah Cikande Kab. Serang kepada teman-teman tersangka (MS).


Barang Bukti dari pengungkapan kasus tersebut di atas, petugas menyita beberapa barang bukti diantaranya :

– 11 ( sebelas ) bungkus narkotika jenis tembakau gorila dengan berat bruto 20,04 gram;

– 5 ( lima ) Linting papir warna coklat yang berisikan bahan/daun warna coklat berisi tembakau gorila dengan berat bruto 2,10 gram;

- 2 ( dua ) pak plastik klip bening;

– 1 ( satu ) handphone merek iphone warna hitam.


Untuk Pasal Yang Dilanggar "adalah pasal Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) Sampai dengan 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) paling banyaRp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) Ucap Wakapolresta Serkot AKBP Hujra Soumena S.I.K, M.H.  (Wie/Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top