Serang // GebrakNasional.com – Wakapolresta Serkot AKBP Hujra Soumena pimpin press confrence ungkap kasus tawuran di wilayah hukum Polresta Serang Kota.
“Hari ini kami merilis kasus tawuran yang terjadi di Kampung Cijawa Kecamatan Serang beberapa hari lalu yang ditangkap oleh anggota Reskrim Polresta Serkot,” Kata Hujra saat menyampaikan rilis di Polresta Serang Kota pada Jumat (10/02).
Ada 2 orang pelaku yang berhasil diamankan oleh penyidik dalam kasus tawuran ini.
“Para pelaku yang kami amankan, SA (18) dan FM (19),” ucapnya.
Adapun kronologis kejadiannya dengan cara para pelaku mengendarai 1 unit motor Honda Beat pada Minggu (05/02) sekitar pukul 03.00 Wib membawa senjata tajam memasuki perkampungan, kemudian para pelaku berhasil diamankan warga. “Barang bukti 2 bilah senjata tajam jenis celurit, 1 bilah senjata tajam jenis samurai dan 1 unit motor turut kami amankan,” terangnya.
Adapun untuk pasal yang di persangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 10 tahun. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar