Jumat, 10 Februari 2023

Polresta Serang Kota Berhasil ungkap Kasus Narkotika Seberat 88,06 Gram Jenis Shabu


Serang // GebrakNasional.com - Polresta Serang Kota melaksanakan kegiatan Press Release Ungkap Kasus Narkotika Seberat 88,06 (delapan puluh delapan koma nol enam) gram di wilayah hukum Polresta Serkot Jum'at tanggal 10 Feb 2023 bertempat di Mako Polresta Serkot.


Kapolresta Serkot Kombes. Pol. Nugroho Arianto S.I.K, M.H Melalui Wakapolresta Serkot AKBP Hujra Soumena S.I.K, M.H memimpin giat press rilis ungkap kasus tersebut. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasatreskrim, Kasatnarkoba Dan Para PJU Polresta Serkot


Wakapolresta Serkot AKBP Hujra Soumena S.I.K, M.H mengatakan bahwa Pengungkapan kasus narkotika Seberat 88,06 Gram di wilayah Serang Kota merupakan Hasil Penangkapan Dari Team Satresnarkoba Polresta Serkot ini merupakan bentuk pengabdian polri pada negara untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, para pelaku yang kami amankan berinisial AM, Ucapnya.


Modus operandi kasus narkotika seberat 88,06 gram ,Peran tersangka AM adalah sebagai kurir, yang mana tersangka AN di kendalikan oleh saudara BULUK (DPO) dan cara tersangka dalam menjual narkotika jenis shabu adalah dengan cara di taruh di suatu tempat, kemudian di foto lalu di kirim ke saudara BULUK (DPO) dan nantinya saudara BULUK (DPO) yang mengarahkan pembeli untuk mengambil narkotika jenis shabu, Upah yang di terima oleh saudara AM dari membantu saudara BULUK (DPO) adalah berupa uang sebesar Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah) sekali mengambil dan mengedarkan narkotika jenis shabu tersebut dan saudara AM selama membantu saudara BULUK (DPO) sudah mendapatkan upah sebesar Rp.12.000.000,00 (dua belas juta

rupiah) Untuk peredaran narkotika yang di lakukan tersangka AM di sekitaran daerah Ciomas - Padarincang


Barang bukti dari pengungkapan kasus tersebut di atas, petugas menyita beberapa barang bukti diantaranya :

- 1 ( Satu ) Bungkus Besar Plastik Bening Berisikan Narkotika Jenis Shabu Dengan Berat Bruto 53,56 gram;

- 1 ( Satu ) Bungkus Berukuran Sedang Plastik Bening Berisikan Narkotika Jenis Shabu Dengan Berat Bruto 26,47 Gram;

- 1 ( Satu ) Bungkus Berisikan 18 ( Delapan Belas ) Paket Plastik Berisikan Narkotika Jenis Shabu Dengan Berat Bruto 8,03 Gram;

- 1 ( Satu ) Buah timbangan Digital;

- 1 ( Satu ) Buah solasi warna hitam;

- 1 ( Satu ) Buah Handphone Merek Oppo Warna Silver


Untuk pasal yang di terapkan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) Sampai dengan 20 (dua puluh) tahun dan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) denda paling paling sedikit banyaRp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)" Ucap Wakapolresta Serkot AKBP Hujra Soumena S.I.K, M.H.  (Wie/Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top