Pandeglang // GebrakNasional.com - Mencegah Perilaku Menyimpang atau Pelanggaran Anggota Polri sebagaimana implementasi Progam Kapolri dalam Transformasi menuju Polri yang Presisi, Bid Propam Polda Banten Sosialisasi Perpol nomor 7 Tahun 2022 kepada Personil Polres Pandeglang yang berlangsung di aula Polres Pandeglang, Selasa (07/02/2023).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kasubid Wabprof Propam Polda Banten AKBP Aminudin , Waka Polres Pandeglang Kompol Andi Suwandi , PJU Polres Pandeglang, Kanit Propam Polsek Jajaran, Polwan Polres Pandeglang dan Personil Polres Pandeglang.
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah yang di wakili oleh Waka Polres Pandeglang Kompol Andi Suwandi saat membuka Sosialisasi tersebut mengatakan,Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut implementasi program prioritas Kapolri, sebagai paradigma baru Propam yang merupakan fungsi pencegahan dan penegakan hukum. Oleh karena itu, sosialisasi tersebut dianggap penting sebagai bentuk penegasan dan komitmen bersama dalam hal pembinaan etika profesi sebagai anggota Polri dalam rangka pencegahan perilaku menyimpang atau pelanggaran Polri sebagai implementasi program prioritas Kapolri transformasi menuju Polri yang presisi.
Kasubbidwabprof Bid Propam Polda Banten AKBP Aminudin mengatakan, tujuan sosialisasi ini benar untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya pelanggaran anggota Polri. disamping untuk menyampaikan lebih mendalam tentang Perpol No 7 Tahun 2022. Sehingga setiap anggota Polri dapat mengetahuinya.
Dengan demikian, maka potensi pelanggaran dapat dicegah bahkan tidak ada. Ini apabila mereka paham akan tugas pokok dan fungsi sebagai anggota Polri. Oleh karenanya, melalui peraturan tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Profesi Polri sebagai upayanya,” jelasnya
Beliau juga mengharapkan pasca diberikannya sosialisasi perpol ini. Maka, ke depan anggota Polri, khususnya Polres Pandeglang tidak ada yang berprilaku menyimpang yang dapat menurunkan citra institusi Polri di masyarakat dan setiap menjalankan tugas selalu pada pedoman Kode Etik Profesi Polri. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar