Serang // GebrakNasional.com - Polsek Bayah Polres Lebak telah menangkap seorang pria atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan atau tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat yang terjadi di Desa Bayah Barat Kec. Bayah, Kab. Lebak, Prov. Banten pada Selasa (28/02) sekira pukul 09.00 Wib.
Pelaku DK (55) warga Desa Bayah Barat, Kec. Bayah, Kab. Lebak diketahui merupakan suami korban yaitu SN (37) yang juga warga Desa Bayah Barat, Kec. Bayah, Kab. Lebak. Wakapolres Lebak Kompol Arya Fitri Kurniawan mengatakan kronologis awal kejadian karena adanya cekcok antara korban dan pelaku. "Awalnya pada Selasa (28/02) sekira pukul 09.00 Wib korban yang biasa melakukan jual beli kucing anggora dan kegiatan tersebut sudah berulang kali dilarang oleh pelaku selaku suaminya. Namun korban malah menolak dan balik marah dengan larangan pelaku yang kemudian terjadi adu mulut atau percekcokan," kata Arya.
Selanjutnya pelaku mengambil golok dan langsung membacok korban dengan tangan kanannya beberapa kali tepatnya di teras depan rumahnya. "Kemudian korban melarikan diri ke jalan dan terus dikejar oleh pelaku hingga korban tertangkap lalu dibacok kembali menggunakan golok beberapa kali yang mengakibatkan korban mengalami 16 luka bacok di leher, kepala, pundak, punggung, muka dan tangan sebelah kanan yang mengakibatkan dua jari korban putus," jelas Arya.
Korban akhirnya langsung jatuh tergeletak di pinggir jalan dalam keadaan luka parah dan berdarah. "Pelaku lalu melarikan diri dan anggota Polsek Bayah bersama warga berhasil menangkap pelaku," tambah Arya.
Dalam penangkapan ini petugas berhasil menyita satu golok dan satu baju yang digunakan korban. "Saat ini pelaku diamankan di Polres Lebak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut karena perkaranya akan diproses oleh Satreskrim Polres Lebak dan korban saat ini dirawat intensif di RSUD Adjidarmo Rangkasbitung," ujar Arya.
Adapun pelaku akan dikenakan Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar