Serang // GebrakNasional.com - Satresnarkoba Polres Serang berhasil mengamankan satu orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Sabtu 24 Desember 2022.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria melalui Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Michael K. Tandayu membenarkan hal tersebut. "Betul telah diamankan seorang pria pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial AS (27) warga Kampung Cipete Ambon, Desa Sukajadi, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang tidak dapat berkutik saat tim Satresnarkoba mendapati barang bukti dari tangan tersangka," ucap Michael pada Selasa (10/01).
Michael mengatakan dari penangkapan tersangka tim berhasil mengamankan beberapa barang bukti. "Saat ditangkap petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka AS berupa satu bungkus besar plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, lima bungkus kecil plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dan dua bungkus plastik klip bening," terang Michael.
Michael mengatakan bahwa tersangka AS berhasil diamakan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba oleh pelaku. "Tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba oleh pelaku dan saat di tangkap petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti Narkoba jenis sabu," kata Michael.
Dari hasil pemeriksaan Michael mengatakan pengakuan tersangka bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang. "Menurut keterangan tersangka bahwa dirinya mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang DPO berinisial W dengan cara di titipkan untuk di perjualbelikan," jelas Michael.
Terakhir Michael mengatakan guna memeprtanggung jawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polres Serang. "Untuk saat ini, tersangka beserta barang bukti tengah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kabupaten untuk di periksa lebih lanjut dan atas perbuatannya tersangka AS di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tutup Michael . (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar