Pandeglang // GebrakNasional.com - Kapolsek Cikedal Iptu Supriadi bersama Camat Cikedal Sdr. M. Mukhtadi, Kepala Desa Dahu Sdr. Hamidi, Perwakilan masyarakat, dan Pengelola Pabrik, melakukan mediasi di Aula Kantor Kecmatan Cikedal pada Rabu (18/01/2023).
Mediasi ini terkait dugaan Pabrik Aci Beroperasi yang tidak memiliki Izin dan berdiri ditanah tak bertuan serta dugaan selama 10 tahun berjalan.
Dari mediasi dari pihak masyarakat menanyakan kepada pihak pabrik terkait izin resmi dan legalitas pabrik.
Sementara terkait pertanyaan yang dilayangkan, pihak penglola pabrik mengatakan bahwa ijin lingkungan masih atas nama orang lama dan akan merubah ijin lingkungan ke atas nama pribadi ke desa namun sampai saat ini belum selesai.
Sementara Kepala Desa Sdr. Hamidi mengatakan, Adanya pabrik tersebut secara pribadi mendukung di karnakan pekerjanya orang setempat, terkait ijin saya sudah beberapa kali memberikan teguran agar segera di selesaikan dan untuk ijin lingkungan belum selesai karena kesepakatannya belum di realisasikan.
Camat Cikedal menanggapi pertanyaan tersebut, “Yang harus di ketahui oleh pihak perusahaan terkait ijin usaha desa tidak bisa menerbitkan hanya ijin lingkungan saja yang bisa di keluarkan oleh desa setelah ijin lingkungan keluar di buatkanlah Situ, Siup, dll setelah itu di ajukan ke jenjang yang lebih tinggi di kabupaten.
Kapolsek Cikedal Iptu Supriadi menambahkan, “Dalam hal ini, agar dilakukan langkah-langkah hukum yang tegas, apabila ada yang melanggar hukum agar tidak terjadi permasalahan yang baru," kata Kapolsek. (Wie/Red)
Proses mediasi berjalan dengan aman dan lancar dari kedua belah pihak.
Tidak ada komentar:
Tulis komentar