Pandeglang // GebrakNasional.com - Kepolisian Resor Pandeglang mengamankan sebelas pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) berjenis solar bersubsidi, pada Rabu (28/12/2022).
AKBP Belny Warlansyah Kapolres Pandeglang, mengatakan bahwa Sebelas pelaku tersebut diamankan di TKP yang berbeda, TKP pertama pada Jum’at 23 Desember 2022 di Jl. Raya Carita – Cilegon Kec. Carita Kab. Pandeglang telah mengamankan Sdr. SV dan sdr. KV menggunakan 1 (satu) unit kendaraan R4 Merk DAIHATSU Jenis Pickup Warna hitam dengan No. Pol : A 8726 Y yang memuat BBM Jenis solar bersubsidi sebanyak + 2 (dua) Ton.
Kemudian pada hari Sabtu 24 Desember 2022 di Kp. Pamegarsari, Rt. 003 Rw. 001, Ds. Cibungur, Kec. Sukaresmi, Kab. Pandeglang, diamankan sdr. JN dan dilakukan penggeledahan tempat berupa Gudang yang mana didapati BBM jenis solar bersubsidi sebanyak + 4 (empat) Ton.
Dan Pada hari Selasa 27 Desember 2022 dan Rabu tanggal 28 Desember 2022 di Kecamatan Pagelaran, Kecamatan Sukaresmi dan Kec. Panimbang Tim Satreskrim Polres Pandeglang telah mengamankan sdr. RP, AS, DP, OM, CI, AJ dan EJ selaku penyuplai / pemasok BBM jenis solar bersubsidi.
Yang terakhir Rabu 28 Desember 2022 di Jln. Pejaten Kramatwatu Kota Serang Prov. Banten Tim Satreskrim Polres Pandeglang melakukan pengembangan melakukan penggeledahan tempat berupa gudang milik sdr. ST dan mengamankan sdr. BW dan Sdr. AS yang diketahui bahwa telah melakukan pengambilan BBM jenis Solar bersubsidi di Kp. Pamegarsari, Rt. 003 Rw. 001, Ds. Cibungur, Kec. Sukaresmi, Kab. Pandeglang dari sdr. JN menggunakan 1 (satu) unit kendaraan R6 Merek Mitsubhisi Jenis cold diesel warna kuning dengan bak warna biru Nopol B-9636-QM yang memuat 4 (empat) Ton BBM jenis solar bersubsidi yang disimpan ke gudang milik sdr. ST yang akan di jual kembali dengan harga Rp. 9.000,- s/d Rp. 11.000,- / liter kepada pihak lain.
“Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti,” ucapnya saat melalukan Press Conference di Polres Pandeglang, Selasa (03/01/2023).
Barang bukti yang diamankan yakni 10 (sepuluh) Ton BBM jenis solar bersubsidi dengan rincian : 8 (delapan) Ton di dalam Kempu, 2 (dua) Ton di dalam Jerigen, 1 (satu) unit kendaraan R4 Merk DAIHATSU No. Pol : A 8726 Y, Warna hitam, Jenis Pickup, 1 (satu) unit kendaraan R6 Merek Mitsubhisi Jenis cold diesel warna kuning dengan bak warna biru Nopol B-9636-QM, 1 (satu) unit mesin Alkon warna putih merk Honda, 1 (satu) buah selang berukuran diameter ½ inchi, 1 (satu) buah selang berukuran diameter 2 inchi, 1 (satu) buah handphone Merek VIVO warna biru, dan 1 (satu) unit handphone Merek OPPO A16 warna silver.
Motif dari pelaku ini yakni ingin mendapatkan keuntungan dengan cara menjual kembali BBM solar bersubsidi itu.
Atas penyalahgunaan itu, para pelaku disangkaan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo 55 KUHP.
Dan mendapat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar