Senin, 09 Januari 2023

Polres Pandeglang Amankan "Residivis" pengedar Narkotika

 


Pandeglang // GebrakNasional.com - Satnarkoba Polres Pandeglang berhasil amankan pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu di Kp. "Kaduhejo", RT 003, RW 004, Ds. Sukasari, Kec. Kaduhejo, Kab. Pandeglang, Senin (09/01/2023).


Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah,S.H, S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba AKP Ilman Robiana, SH membenarkan atas penangkapan satu orang tersangka *pengedar* Narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku berhasil diamankan DP (30) yang merupakan warga Kp. Kauhejo, Ds. Sukasari, Kec. Kaduhejo, Kab. Pandeglang.


Pada hari Minggu (08/01) sekira pukul 13.10 wib petugas Sat Resnarkoba Polres Pandeglang mendapatkan informasi bahwasannya ada salah seorang laki-laki membawa Narkotika jenis Sabu yang disimpan dirumahnya.


Mendapati informasi tersebut petugas langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap Sdr. DP Als BULE didalam rumahnya,  pada saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti.



" 1  bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika Jenis Shabu dan 2 bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika Jenis Shabu yang dibalut dengan menggunakan tissue kemudian di lakban berwarna hitam dengan berat + 3.33 Gram, serta di temukan kembali 2  Pcs Plastik klip bening yang didalamnya berisikan plastik klip kecil,dan 1 buah timbangan digital,"Ungkapnya


Selanjut nya ditemukan kembali barang bukti di kamar sdr.  DP (30)  berupa 1  buah korek api jenis gas dan 1  buah tutup botol yang di beri 2 lubang yang mana salah satu lubang terpasangkan sedotan dan pipa kaca yang kesemuanya berada di dalam sebuah box Hanphone dan 1  buah Handphone merk OPPO warna Biru.


atas kejadian tersebut Sdr. DP berikut barang bukti di amankan ke kantor Satresnarkoba Polres Pandeglang guna pemeriksaan lebih lanjut. 


"Pelaku kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1), UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara" pungkasnya.

(Wie/Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top